Sistem jaminan halal adalah sebuah sistem yang berfungsi untuk menjamin
kehalalan suatu produk milik perusahaan pemegang sertifikat halal beserta dengan
proses produksi sesuai dengan ketentuan dari LPPOM MUI. Berdasarkan HAS
23000, sebuah sistem jaminan halal memiliki 11 kriteria [4], yaitu:
- Kebijakan Halal
Kebijakan halal merupakan hal-hal tertulis yang ditetapkan oleh pihak
manajemen puncak dan harus ditaati oleh seluruh stakeholder yang
bersangkutan agar dapat menghasilkan produk halal secara konsisten. - Tim Manajemen Halal
Tim manajemen halal merupakan sekelompok orang yang bertanggung
jawab atas sistem jaminan halal suatu perusahaan. Tim tersebut bertugas
untuk melakukan perencanaan, implementasi, evaluasi, dan perbaikan dari
SJH tersebut. - Pelatihan
Pelatihan merupakan kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan
(knowledge), keterampilan (skill), dan sikap (attitude) pekerja yang terlibat
agar mencapai tingkat kompetensi yang diinginkan. Pelatihan harus
disampaikan oleh orang yang kompeten pada bidangnya dan dilaksanakan
setidaknya setahun sekali. - Bahan
Bahan-bahan yang terlibat dapat dikelompokkan menjadi bahan kritis dan
tidak kritis. Bahan kritis merupakan bahan yang berstatus tidak halal atau
haram. Bahan kritis harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang
cukup. - Fasilitas Produksi
Fasilitas produksi yang digunakan dalam proses menghasilkan produk,
seperti bangungan, ruangan, mesin, dan seluruh peralatan harus sesuai - engan ketentuan yang diberikan agar kehalalan terjamin. Terdapat
- ketentuan yang berbeda untuk berbagai fasilitas produksi, seperti untuk
- insdustri olahan pangan, obat-obatan, kosmetika, restoran, dan rumah potong
- hewan (RPH).
- Produk
Produk dapat berupa produk retail, non-retail, produk akhir, atau produk
antara. Produk tersebut harus mengikuti beberapa kriteria, diantaranya tidak
boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah pada produk
haram. Lalu bentuk, kemasan, atau label produk tidak boleh
menggambarkan sifat erotis, vulgar atau porno. - Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis
Aktivitas kritis adalah proses yang dapat mempengaruhi kehalan dari suatu
produk, misalnya penggunaan bahan baru untuk produk yang sudah
disertifikasi, transportasi bahan, penyimpanan bahan, dan sebagainya.
Aktivitas tersebut dapat berbeda untuk setiap perusahaan, sehingga harus ada
SOP (Standard Operating Procedure) tertulis dalam mengatur aktivitas kritis. - Kemampuan Telusur
Produk harus dapat ditelusuri untuk memastikan bahan-bahan yang terlibat
telah disetujui oleh LPPOM MUI dan proses produksi dilakukan pada fasilitas
yang memenuhi kriteria. - Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria
Produk yang tidak memenuhi kriteria tidak boleh diproses ulang, tetapi
harus dimusnahkan dan tidak boleh dijual ke konsumen yang membutuhkan
produk halal. Produk tidak memenuhi kriteria yang sudah terlanjur dijual
harus ditarik kembali dari pasar. Prosedur tertulis mengenai proses tersebut
harus dimiliki oleh perusahaan. - Audit Internal
Audit internal harus dilakukan oleh perusahaan untuk memastikan proses
seluruhnya berjalan sesuai kriteria. Audit internal harus dilakukan
setidaknya sekali dalam satu tahun. - Kaji Ulang Manajemen
Kaji ulang harus dilakukan oleh perusahaan setidaknya sekali dalam setahun
dan memiliki prosedur tertulis