Sistem Jaminan Halal


Sistem jaminan halal adalah sebuah sistem yang berfungsi untuk menjamin
kehalalan suatu produk milik perusahaan pemegang sertifikat halal beserta dengan
proses produksi sesuai dengan ketentuan dari LPPOM MUI. Berdasarkan HAS
23000, sebuah sistem jaminan halal memiliki 11 kriteria [4], yaitu:

  1. Kebijakan Halal
    Kebijakan halal merupakan hal-hal tertulis yang ditetapkan oleh pihak
    manajemen puncak dan harus ditaati oleh seluruh stakeholder yang
    bersangkutan agar dapat menghasilkan produk halal secara konsisten.
  2. Tim Manajemen Halal
    Tim manajemen halal merupakan sekelompok orang yang bertanggung
    jawab atas sistem jaminan halal suatu perusahaan. Tim tersebut bertugas
    untuk melakukan perencanaan, implementasi, evaluasi, dan perbaikan dari
    SJH tersebut.
  3. Pelatihan
    Pelatihan merupakan kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan
    (knowledge), keterampilan (skill), dan sikap (attitude) pekerja yang terlibat
    agar mencapai tingkat kompetensi yang diinginkan. Pelatihan harus
    disampaikan oleh orang yang kompeten pada bidangnya dan dilaksanakan
    setidaknya setahun sekali.
  4. Bahan
    Bahan-bahan yang terlibat dapat dikelompokkan menjadi bahan kritis dan
    tidak kritis. Bahan kritis merupakan bahan yang berstatus tidak halal atau
    haram. Bahan kritis harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang
    cukup.
  5. Fasilitas Produksi
    Fasilitas produksi yang digunakan dalam proses menghasilkan produk,
    seperti bangungan, ruangan, mesin, dan seluruh peralatan harus sesuai
  6. engan ketentuan yang diberikan agar kehalalan terjamin. Terdapat
  7. ketentuan yang berbeda untuk berbagai fasilitas produksi, seperti untuk
  8. insdustri olahan pangan, obat-obatan, kosmetika, restoran, dan rumah potong
  9. hewan (RPH).
  10. Produk
    Produk dapat berupa produk retail, non-retail, produk akhir, atau produk
    antara. Produk tersebut harus mengikuti beberapa kriteria, diantaranya tidak
    boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah pada produk
    haram. Lalu bentuk, kemasan, atau label produk tidak boleh
    menggambarkan sifat erotis, vulgar atau porno.
  11. Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis
    Aktivitas kritis adalah proses yang dapat mempengaruhi kehalan dari suatu
    produk, misalnya penggunaan bahan baru untuk produk yang sudah
    disertifikasi, transportasi bahan, penyimpanan bahan, dan sebagainya.
    Aktivitas tersebut dapat berbeda untuk setiap perusahaan, sehingga harus ada
    SOP (Standard Operating Procedure) tertulis dalam mengatur aktivitas kritis.
  12. Kemampuan Telusur
    Produk harus dapat ditelusuri untuk memastikan bahan-bahan yang terlibat
    telah disetujui oleh LPPOM MUI dan proses produksi dilakukan pada fasilitas
    yang memenuhi kriteria.
  13. Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria
    Produk yang tidak memenuhi kriteria tidak boleh diproses ulang, tetapi
    harus dimusnahkan dan tidak boleh dijual ke konsumen yang membutuhkan
    produk halal. Produk tidak memenuhi kriteria yang sudah terlanjur dijual
    harus ditarik kembali dari pasar. Prosedur tertulis mengenai proses tersebut
    harus dimiliki oleh perusahaan.
  14. Audit Internal
    Audit internal harus dilakukan oleh perusahaan untuk memastikan proses
    seluruhnya berjalan sesuai kriteria. Audit internal harus dilakukan
    setidaknya sekali dalam satu tahun.
  15. Kaji Ulang Manajemen
    Kaji ulang harus dilakukan oleh perusahaan setidaknya sekali dalam setahun
    dan memiliki prosedur tertulis