Proses Labelisasi Halal


Ada beberapa proses yang harus dilalui oleh para pemasar yang
ingin mendapatkan keterangan halal untuk produk yang diproduksinya.
Tetapi sebelum mendapatkan keterangan halal, sebuah produk yang
diproduksi oleh sebuah perusahaan harus terlebih dahulu memperoleh
sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan
Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau sering disebut LPPOM MUI.
Ketentuannya adalah sebagai berikut :
a. Sebelum produsen mengajukan sertifikat halal terlebih dahulu harus
mempersiapkan Sistem Jaminan Halal. Penjelasan rinci tentang sistem
jaminan halal dapat menunjuk kepada Buku Panduan Penyusunan
Sistem Jaminan Halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI.
b. Berkewajiban mengangkat secara resmi seorang atau tim Auditor Halal
Internal (AHI) yang bertanggung jawab dalam menjamin pelaksanaan
produksi halal.
c. Berkewajiban menandatangani kesediaan untuk di inspeksi secara
mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh LPPOM MUI.
Mendadak laporan berkala 6 bulan tentang pelaksanaan sistem jaminan
halal. Setelah semua ketentuan diatas telah dipenuhi, maka produsen dapat
lanjut ke proses prosedur sertifikat halal.
Adapun prosedur yang harus dijalani adalah sebagai berikut :
1) Pertama – tama produsen yang menginginkan sertifikat halal
mendaftarkan ke secretariat LPPOM MUI.
2) Setiap produsen yang mengajukan permohonan sertifikat halal bagi
produknya harus mengisi boring yang telah disediakan. Boring tersebut
berisi informasi tentang data perusahaan, jenis dan nama produk serta
bahan – bahan produk.
3) Boring yang sudah diisi beserta dokumen pendukungnya dikembalikan
ke sekretariat LPPOM MUI untuk diperiksa kelengkapan, dan bila
belum memadai perusahaan harus melengakapi sesuai dengan
ketentuan.
4) LPPOM MUI akan memberitahukan perusahaan mengenai jadwal
audit. Tim Auditor LPPOM MUI akan melakukan pemeriksaan/audit ke
lokasi produsen dan pada saat audit perusahaan harus dalam keadaan
memproduksi produk yang disertifikasi.
5) Hasil pemeriksaan/audit dan hasil laboraturium (bila diperlukan) di
evaluasi dalam Rapat Auditor LPPOM MUI. Hasil audit yang belum
memenuhi persyaratan diberitahukan kepada perusahaan melalui audit
memorandum. Jika telah memenuhi persyaratan, auditor akan membuat
laporan hasil audit guna diajukan pada Sidang Komisi Fatwa MUI
untuk diputuskan status kehalalannya.
6) Laporan hasil audit disampaikan oleh Pengurus LPPOM MUI dalam
Sidang Komisi Fatwa MUI pada waktu yang telah ditentukan.
7) Sidang Komisi Fatwa MUI dapat menolak laporan hasil audit jika
dianggap belum memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan,
dan hasilnya akan disampaikan kepada produsen pemohon sertifikasi
halal.
8) Sertifikasi halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia setelah
ditetapkan status kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI.
9) Sertifikasi halal berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan
fatwa.
10) Tiga bulan masa berlaku sertifikat halal berakhir, produsen harus
mengajukan perpanjangan sertifikat halal sesuai dengan aturan yang
telah ditetapkan LPPOM MUI.
Kemudian dilakukan tata cara pemeriksaan (audit) mulai dari
manajemen, bahan baku dan lain – lain. Pemeriksaan (audit) produk halal
mencakup :
a) Manajemen produsen dalam menjamin kehalalan produk (Sistem
Jaminan Halal).
b) Pemeriksaan dokumen – dokumen spesifikasi yang menjelaskan asal –
usul bahan, komposisi dan proses pembuatannya dan/atau sertifikat
halal pendukungnya, dokumen pengadaan dan penyimpanan bahan,
formula produksi serta dokumen pelaksanaan produksi halal secara
keseluruhan.
c) Observasi lapangan yang mencakup proses produksi pengemasan dan
penggudangan serta penyajian untuk restoran/catering/outlet.
d) Keabsahan dokumen dan kesesuaian secara fisik untuk setiap bahan
yang harus dipenuhi.
e) Pengambilan contoh dilakukan untuk bahan yang di nilai perlu.
Setelah semua proses dilalui dengan dinyatakan kehalalannya, maka
sertifikat halal dapat dikeluarkan. Proses selanjutnya adalah pencatuman label
halal di kemasan produk yang dinyatakan halal. Pencantuman label halal
inilah yang sering kita dengar dengan sebuah labelisasi halal. Bagi
perusahaan yang ingin mendaftarkan Sertifikat Halal ke LPPOM MUI, baik
industri pengolahan (pangan, obat, kosmetika), Rumah Potong Hewan (RPH),
restoran/catering, maupun industri jasa (distributor, warehouse, transporter,
retailer) harus memenuhi Persyaratan Sertifikat Halal yang tertuang dalam
buku HAS 23000 (Kebijakan, Prosedur, Kriteria).
Berdasarkan pengertian dari beberapa pakar diatas maka peneliti
menyimpulkan bahwa labelisasi halal pada produk bertujuan memberikan
rasa nyaman pada konsumennya, karena dengan adanya label halal pada
sebuah produk berarti produk tersebut telah terhindar dari bahan-bahan yang
dilarang syariat Islam untuk dikonsumsi umat muslim terutama pada produk
kosmetik