Indikator – indikator Labelisasi Halal


Adapun indikator dari labelisasi halal, yaitu :
a. Proses Pembuatan
Proses pembuatan atau proses produksi suatu perusahaan yang sudah
menggunakan label halal hendaknya harus tetap menjaga hal-hal
sebagai berikut :
1) Bahan campuran yang digunakan dalam proses produksi tidak
terbuat dari barang-barang atau bahan yang haram dan turunannya.
2) Air yang digunakan untuk membersihkan bahan hendaklah air
mutlak atau bersih dan mengalir.
3) Dalam proses produksi tidak tercampur atau berdekatan dengan
barang atau bahan yang najis atau haram.
b. Bahan Baku Utama
Bahan baku produk adalah bahan utama yang digunakan dalam
kegiatan proses produksi, baik berupa bahan baku, bahan setengah jadi,
maupun jadi. Sedangkan bahan tambahan produk adalah bahan yang
tidak digunakan sebagai bahan utama yang ditambahkan dalam proses
teknologi produksi.
c. Bahan Pembantu
Bahan pembantu atau bahan penolong adalah bahan yang tidak
termasuk dalam kategori bahan baku ataupun bahan tambahan yang
berfungsi untuk membantu mempercepat atau memperlambat proses
produksi termasuk proses rekayasa. Efek pada umumnya, efek adalah
perubahan, hasil, atau konsekuensi langsung yang disebabkan oleh
suatu tindakan atau fenomena. Dalam hal ini produk tidak memiliki
efek samping yang merugikan tubuh sebagaimana yang telah dipelajari
dipercaya umat Islam. Kaidah dan kriteria makanan halal menurut Islam
seperti diterangkan diatas menunjukkan kemudahan syariat islam dalam
masalah ini. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menghalalkan
semua makanan yang baik dan mengharamkan segala jenis makanan
yang tidak baik bagi tubuh dan diperoleh dari cara yang tidak benar.
Artinya unsur kehalalan makanan dalam Islam tidak hanya dilihat dari
aspek dzatnya yang baik dan halal. Tapi dilihat juga dari sisi proses dan
cara mendapatkannya. Semoga Allah menuntut hati kita untuk ridho
dengan rezekinya yang halal yang kita dapatkan melalui cara yang halal
pula.
Sertifikat produk halal adalah surat keputusan fatwa halal yang
dikeluarkan Dewan Pimpinan MUI dalam bentuk sertifikat. Sertifikat
produk halal ini merupakan syarat untuk mencantumkan label halal. Ini
artinya sebelum pengusaha memperoleh izin untuk mencantumkan label
halal atas produk pangannya, terlebih dahulu ia mengantongi sertifikat
produk halal yang diperoleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan
dan Kosmetika (LPPOM MUI). (Yuli Mutiah Rambe dan Syaad
Afifuddin)
d. Efek
Makanan halal tidak boleh terlepas dari tujuan syari’at Islam, yaitu
mengambil maslahat dan menolak madharat atau bahaya. Jika menurut
kesehatan, suatu jenis makanan dapat membahayakan jiwa, maka
makanan tersebut haram dikonsumsi.
Sertifikat dan labelisasi halal bertujuan untuk memberikan kepastian
hukum dan perlindungan terhadap konsumen, serta meningkatkan daya
saing produk dalam negeri dalam rangka meningkatkan pendapatan
nasional. Tiga sasaran utama yang ingin dicapai adalah :
1) Menguntungkan konsumen dengan memberikan perlindungan dan
kepastian hukum.
2) Menguntungkan produsen dengan peningkatan daya saing dan omset
produksi dalam penjualan.
3) Menguntungkan pemerintah dengan mendapatkan tambahan
pemasukan terhadap kas Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang label
halal dan iklan pangan menyebutkan label adalah setiap keterangan mengenai
pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk
lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan, atau
merupakan bagian kemasan pangan. Lembaga inilah yang sebenarnya
berwenang memberikan sertifikat halal kepada perusahaan yang akan
mencantumkan label hala