Labelisasi Halal


Label berkaitan erat dengan pengemasan. Label merupakan bagian dari
suatu produk yang memberikan informasi mengenai produk dan penjual.
Menurut Kotler (2012:478) “Label bisa hanya berupa tempelan sederhana
pada produk atau gambar yang dirancang dengan rumit yang merupakan satu
kesatuan dengan kemasan”. Label memberikan penjelasan tentang produk,
yaitu: asal produk, kandungan produk, fitur produk, harga produk, tanggal
kadaluarsa produk, informasi nutrisi, dampak positif dan negatif produk,
bagaimana menggunakannya, dan cara penyampaiannya. Label biasanya
diklasifikasikan menjadi tiga tipe yaitu, label merek, label tingkatan kualitas,
dan label deskriptif.
“Label is some information on the product packaging. In general, the
minimum label must contain the name or trademark of products, raw
materials, auxiliary materials composition, nutritional information,
expiration date, product content, and legal information”.
(www.referensimakalah.com).
Pengertian Halal menurut Departemen Agama yang dimuat dalam
KEPMENAG RI No 518 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan dan Penetapan
Pangan Halal adalah: “….. tidak mengandung unsur atau bahan haram yang
dilarang jika dikonsumsi umat Islam, dan pengolahannya tidak bertentangan
dengan syariat Islam”. Proses-proses yang menyertai dalam suatu produksi
makanan dan minuman, agar termasuk dalam klasifikasi halal adalah proses
yang sesuai dengan standard halal yang telah ditentukan oleh agama Islam.
Di antara strandard-standard itu (www.lpommui.or.id) adalah :

  1. Tidak mengandung babi atau produk-produk yang berasal dari babi serta
    tidak menggunakan alkohol sebagai ingredient yang sengaja ditambahkan.
  2. Daging yang digunakan berasal dari hewan halal yang disembelih menurut
    tata cara syariat Islam.
  3. Semua bentuk minuman yang tidak beralkohol.
  4. Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, tempat pengoalahan atau
    barang tidak halal lainnya. Tempat tersebut harus terlebih dahulu
    dibersihkan dengan tata cara yang menurut syariat Islam.
    Menurut Rangkuti (2010:8) “Labelisasi Halal adalah pencantuman tulisan
    atau pernyataan halal pada kemasan produk untuk menujukkan bahwa produk
    yang dimaksud berstatus sebagai produk halal”.
    Label Halal Windartatik (2013:49) Produk halal adalah produk pangan,
    obat, kosmetika, dan produk lain yang tidak mengandung unsur atau barang
    haram dalam proses pembuatannya serta dilarang untuk dikonsumsi umat
    Islam baik yang menyangkut bahan baku, bahan tambahan, bahan pembantu
    lainnya termasuk bahan produksi yang diolah melalui proses rekayasa
    genetika dan iradiasi yang pengolahannya dilakukan sesuai dengan syariat
    Islam serta memberikan manfaat yang lebih dari pada madharat (efek).
    “The Halal of label is one of the important points in this study. The halal
    of label is the inclusion of text or halal statement on the product packaging to
    indicate that the product in question existed as halal (Rangkuti, 2010:8).
    Halal label of a product can be included in a package if the product has been
    certified halal by the MUI LPPOM”. (Dalam Henry Aspan, et.al, 2017:57)