Pengungkapan tanggungjawab sosial perusahaan (Sembiring, 2005), juga
dijelaskan sebagai proses pengkomunikasian dampak sosial dan lingkungan dari
kegiatan ekonomi organisasi terhadap kelompok khusus yang berkepentingan dan
terhadap masyarakat secara keseluruhan.
Tujuan pengungkapan tanggungjawab sosial adalah sebagai bentuk
kepedulian perusahaan baik kepada shareholder maupun kepada stakeholder.
Tingkat pengungkapan informasi tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) pada
perusahaan-perusahaan yang diteliti dinilai melalui luas pengungkapan yang
dilakukan oleh perusahaan tersebut. Untuk mengukur Corporate Social
Responsibility Disclosure digunakan indeks pengungkapan sosial atau CSR index
yang merupakan luas pengungkapan relative setiap perusahaan sampel atas
pengungkapan sosial yang dilakukannya.
Terdapat 2 indikator yang dipakai perusahaan dalam melaporkan kegiatan
Corporate Social Responsibility (CSR). Pertama yaitu indikator yang diterapkan
oleh GRI (GlobalReporting Initiative). GRI menyatakan pengungkapannya dalam
79 item pengukapan yang terdiri dari indikator ekonomi (9 item), lingkungan (30
item), dan sosial yang mencakup tenaga kerja (14 item) hak asasi manusia (9
item) sosial (8 item) dan produk (9 item). Kedua yaitu indikator yang terdiri dari
78 item pengungkapan yang sesuai untuk diterapkan di Indonesia.
Hal ini disesuaikan dengan peraturan BAPEPAM no.VIII G.2, berdasarkan
tentang laporan tahunan dan kesesuaian item untuk diaplikasikan di Indonesia.
Dimana dalam pengungkapannya terdiri dari indikator lingkungan (13 item),
Energi (7 item), kesehatan dan keselamatan kerja (8 item),lain-lain tenaga kerja
(29 item), Produk (10 item), keterlibatan masyarakat (9 item) dan umum (2 item).
Dengan laporan pertanggungjawaban sosial, masyarakat akan mengetahui
aktivitas-aktivitas sosial yang telah dilakukan oleh perusahaan. Hal ini penting
mengingat masyarakat merupakan salah satu pihak yang merasakan dampak dari
aktivitas perusahaan, terutama dampak negative yang mungkin timbul akibat
aktivitas perusahaan. Dengan melakukan praktik dan pengungkapan Corporate
Social Responsibility (CSR), perusahaan akan mendapatkan manfaat antara lain,
peningkatan penjualan, menurunkan biaya operasi, serta meningkatkan daya tarik
perusahaan di mata investor dan analisis keuangan.
Menurut Murtanto (2006) dalam Media Akuntansi, pengungkapan kinerja
perusahaan sering kali dilakukan secara sukarela (voluntary disclosure) oleh
perusahaan. Adapun alasan-alasan perusahaan mengungkapkan kinerja sosial
secara sukarela yaitu :
- Internal Decision Making
Manajemen membutuhkan informasi untuk menentukan efektivitas
informasi sosial tertentu dalam mencapai tujuan sosial perusahaan.
Walaupun sulit diidentifikasi dan diukur, namun analisis secara
sederhana lebih baik daripada tidak sama sekali - Product Differentiation
Manajer perusahaan memiliki intensif untuk membedakan diri dari
pesaing yang tidak bertanggung jawab secara sosial kepada masyarakat.
Akuntansi kontemporer tidak memisahkan pencatatan biaya dan
manfaat aktivitas sosial perusahaan dalam laporan keuangan, sehingga
perusahaan yang tidak peduli sosial akan terlihat lebih sukses daripada
perusahaan yang peduli. Hal ini mendorong perusahaan yang peduli
sosial untuk mengungkapkan informasi tersebut sehingga masyarakat
dapat membedakan mereka dari perusahaan lain - Enlightened Self Interest
Perusahaan melakukan pengungkapan untuk menjaga keselarasan
sosialnya dengan para stakeholder karena mereka dapat mempengaruhi
pendapatan penjualan dan harga saham perusahaan.
Pertanggungjawaban sosial berhubungan juga dengan social contract
theory. Menurut teori tersebut, diantara bisnis perusahaan dan masyarakat terdapat
suatu kontrak sosial yang secara implisit maupun eksplisit. Dimana dalam kontrak
sosial, akuntansi sosial digunakan sebagai serangkaian teknik pengumpulan dan
pengungkapan data sehingga memungkinkan masyarakat untuk mengevaluasi
kinerja sosial organisasi dalam memberi penilaian mengenai kelayakan operasi
organisasi. Disamping itu pertanggung jawaban perusahaan diperlukan untuk
menilai apakah kegiatan perusahaa telah memenuhi ketentuan, standar dan
peraturan yang berlaku, misalnya mengenai polusi, kesehatan dan keselamatan,
bahaya penggunaan bahan-bahan yang beracun.
Di Indonesia praktik pengungkapan tanggung jawab sosial diatur oleh
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK) No. 1 Paragraf 9 yang menyatakan bahwa :
“Perusahaan dapat pula menyajikan laporan tambahan seperti laporan mengenai
lingkungan hidup dan laporan nilai tambah (value added statement), khususnya
bagi industri dimana faktor-faktor lingkungan hidup memegang peranan penting
da bagi industri yang menganggap pegawai sebagai kelompok pengguna laporan
yang memegang peranan penting”.
Pengungkapan tanggungjawab sosial ini juga terdapat dalam keputusan
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) No. KEP-38/PM/1996 peraturan
No. VIII.G.2 tentang Laporan Tahunan. Peraturan ini berisi mengenai kebebasan
bagi perusahaan untuk memberikan penjelasan umum mengenai perusahaan,
selama hal tersebut tidak menyesatkan dan bertentangan dengan informasi yang
disajikan dalam bagian lainya. Penjelasan umum tersebut dapat berisi uraian
mengenai keterlibatan perusahaan dalam kegiatan pelayanan masyarakat, program
kemasyarakatan, amal, atau bakti sosial lainya serta uraian mengenai program
perusahaan dalam rangka pengembangan SDM.
Kegiatan tanggung jawab sosial yang dulunya bersifat sukarela yaitu tanpa
paksaan. Berubah menjadi wajib (mandatory) bagi perusahaan yang memiliki
kriteria seperti disebutkan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan
Terbatas pasal 74 menyatakan bahwa, “Perseroan yang menjalankan usahanya di
bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan
tanggung jawab sosial dan lingkungan. Tanggung jawab sosial dan lingkungan
tersebut merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan
sebagai biaya perseroan yang pelaksanaanya dilakukan dengan memperhatikan
kepatuhan dan kewajaran. Jika perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban
tanggung jawab sosial akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
undang-undang”.
Penelitian ini menggunakan Global Reporting Initiative (GRI) sebagai
pedoman pengungkapan CSR menggunakan versi GRI Index 3.1 yang telah di
lakukan oleh penelitian-penelitian sebelumnya (Evelyn dan Juniarti, 2015;
Anggara, 2015). Pengukuran ini dipilih karena konsep pelaporan CSR yang
digagas oleh GRI adalah konsep sustainablity report, dalam sustainability report
digunakan metode triple bottom line yang tidak hanya melaporkan dari perspektif
ekonomi saja, melainkan dari perspektif ekonomi, sosial, dan lingkungan. Indeks
pengungkapan CSR berdasarkan standar GRI (Global Reporting Initiative), yaitu
sebagai berikut : - Indikator Kinerja Ekonomi (economic performance indicator)
- Indikator Kinerja Lingkungan (environment performance indicator)
- Indikator Kinerja Tenaga Kerja (labor practices performance indicator)
- Indikator Kinerja Hak Asasi Manusia (human rights performance
indicator) - Indikator Kinerja Sosial (social performance indicator)
- Indikator Kinerja Produk (product responsibility performance
indicator)
Dalam menentukan indeks pengungkapan digunakan teknik tabulasi
untuk setiap perusahaan berdasarkan daftar atau checklist pengungkapan
lingkungan . Penilaian yang dilakukan dalam mengukur luas pengungkapan CSR
33
dengan pemberian skor 0 dan 1. Dimana nilai 0 untuk item yang tidak
diungkapkan dan nilai 1 untuk item yang diungkapkan oleh perusahaan. Apabila
perusahaan mengungkapkan aktivitas CSR secara penuh maka nilai maksimal
yang dicapai yakni 79. Berikut rumus perhitungan CSRI :
Keterangan:
CSDIj = Corporate Social Responsibility Disclosure Indeks Perusahaan
Xij = 0 : Jika perusahaan tidak mengungkapkan item pada daftar
pertanyaan ;
1 : Jika perusahaan mengungkapkan item pada daftar
pertanyaan
nj = Jumlah item untuk perusahaan j, nj = 79 (Skor maksimal)
Dengan demikian, 0 < CSRIj ≤ 1
