Corporate Social Responsibility (CSR)


Perusahaan memiliki kewajiban sosial atas apa yang terjadi disekitar
lingkungan masyarakat. Selain menggunakan dana dari pemegang saham,
perusahaan juga menggunakan dana dari sumber daya lain yang berasal dari
masyarakat (konsumen) sehingga hal yang wajar jika masyarakat mempunyai
harapan tertentu terhadap perusahaan. Corporate Social Responsibility (CSR)
yaitu suatu bentuk aktivitas yang dilakukan perusahaan untuk meningkatkan
ekonomi perusahaan sekaligus peningkatan kualitas hidup karyawan beserta
keluarganya dan juga kualitas hidup masyarakat sekitar.
Tanggung jawab sosial perusahaan memberikan keuntungan bersama bagi
semua pihak, baik perusahaan sendiri, karyawan, masyarakat, pemerintah maupun
lingkungan. Ada empat manfaat Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap
perusahaan :

  1. Brand Differentiation.
    Dalam persaingan pasar yang kian kompetitif, Corporate Social
    Responsibility (CSR) bisa memberikan citra perusahaan yang khas, baik
    dan etis dimata publik yang pada gilirannya menciptakan customer
    loyality.
  2. Human Resources.
    Program Corporate Social Responsibility (CSR) dapat membantu dalam
    perekrutan karyawan baru, terutama memiliki kualifikasi tinggi. Saat
    interview calon karyawan yang memiliki pendidikan dan pengalaman
    tinggi sering bertanya tentang Corporate Social Responsibility (CSR)
    dan etika bisnis perusahaan, sebelum mereka memutuskan menerima
    tawaran. Bagi staf lama, Corporate Social Responsibility (CSR) juga
    dapat meningkatkan persepsi, reputasi dan dedikasi dalam bekerja.
  3. License to Operate.
    Perusahaan yang menjalankan Corporate Social Responsibility (CSR)
    dapat mendorong pemerintah dan publik memberi “ijin” atau “restu”
    bisnis. Karena dianggap telah memenuhi standar operasi dan
    kepedulian terhadap lingkungan dan mayarakat luas.
  4. Risk Management.
    Manajemen resiko merupakan isu sentral bagi setiap perusahaan.
    Reputasi perusahaan yang dibangun bertahun-tahun bisa runtuh dalam
    sekejap oleh skandal korupsi, kecelakaan karyawan atau kerusakan
    lingkungan. Membangun budaya “doing the right thing” berguna bagi
    perusahaan dalam mengelola resiko-resiko bisnis.
    Konsep Corporate Social Responsibility (CSR) pertama kali dikemukakan
    oleh Howard R. Bowen pada tahun 1953. Awalnya Corporate Social
    Responsibility (CSR) dilandasi oleh kegiatan yang bersifat „filantropi‟ yakni
    dorongan kemanusiaan yang bersumber dari norma dan etika universal untuk
    menolong sesama dan memperjuangkan perataan sosial. Saat ini Corporate Social
    Responsibility (CSR) telah dijadikan sebagai salah satu strategi oleh perusahaan
    untuk meningkatkan citra perusahaan, yang akan mempengaruhi kinerja keuangan
    perusahaan. Perubahan orientasi Corporate Social Responsibility (CSR) ini telah
    banyak memunculkan konsep baru yang sekarang dikenal dengan corporate
    citizenship (Gantino, 2016:21).
    Adapun konsep Corporate Social Responsibility (CSR) memuat komponen-
    komponen sebagai berikut:
  5. Economic Responsibilities
    Tanggung jawab sosial perusahaan yang utama dalah tanggung jawab
    ekonomi karena lembaga bisnis terdiri dari aktivitas ekonomi yang
    menghasilkan barang dan jasa bagi masyarakat secara menguntungkan.
  6. Legal Responsibilities
    Masyarakat berharap bisnis dijalankan dengan mentaati hukum dan
    peraturan yang berlaku yang pada hakikatnya dibuat oleh masyarakat
    melalui lembaga legislatif
  7. Ethical Responsibilities
    Masyarakat berharap perusahaan menjalankan bisnis secara etis yaitu
    menunjukan refleksi moral yang dilakukan oleh pelaku bisnis secara
    perorangan maupun kelembagaan untuk menilai suatu isu di mana
    penilaian ini merupakan pilihan terhadap nilai yang berkembang dalam
    suatu masyarakat.
  8. Discretionary Responsibilities
    Mayarakat mengharapkan keberadaan perusahaan dapat memberikan
    manfaat bagi mereka