Perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, tentu harus
memperhatikan nilai-nilai dan norma yang ada di lingkungan dimana
perusahaan tersebut berada agar perusahaan dapat diterima oleh masyarakat
(Deegan, 2004). Menurut Syakirli, dkk., (2019:279), perusahaan memerlukan
pengakuan dari investor, kreditor, konsumen, pemerintah maupun masyarakat
agar mampu memperthankan kelangsungan hidupnya atau hal ini biasa disebut
dengan legitimasi. Perusahaan dianggap dapat membuktikan rasa tanggung
jawabnya dengan baik dan dapat diterima oleh masyarakat dengan melakukan
kegiatan sosial dan lingkungan atau yang biasa disebut dengan tanggung
jawah sosial, yang nantinya terdapat dalam pengungkapan sustainability
reporting (Noerkholiq dan Muslih, 2021). Dengan teori legitimasi ini,
perusahaan dituntut untuk mampu melaksanakan kegiatan operasionalnya
dengan memperhatikan norma dan nilai-nilai yang ada di masyarakat,
sekaligus melakukan kegiatan-kegiatan tanggung jawab sosialnya, agar
perusahaan dapat diterima oleh masyarakat. Karena perusahaan tau,
kelangsungan hidup dari perusahaan juga bergantung pada pemangku
kepentingan yang ada di sekitar lingkungan perusahaan
