Teori Keagenan (Agency Theory)


Teori keagenan memegang peran penting dalam praktik bisnis perusahaan.
Teori agensi merupakan teori yang muncul karena adanya konflik kepentingan
antara principal dan agen. Principal sebagai pemegang saham dan agen
sebagai manajer. Jensen dan Meckling (1976) mendefinsikan teori keagenan
(agency theory) sebagai kontrak antara satu atau lebih principal (pemilik)
dengan agent (manajer). Teori keagenan memaparkan bahwa manajer
perusahaan dengan profit yang lebih tinggi kemungkinan akan melakukan
pengungkapan yang lebih luas dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan
pribadi, seperti promosi jabatan dan kompensasi. Sebaliknya, apabila profit
perusahaan menurun, manajer akan cenderung mengurangi informasi yang
diungkapkan dengan tujuan untuk menyembunyikan alasan-alasan mengapa
profit perusahaan mengalami penurunan Jensen dan Meckling (1976).
Konsep teori keagenan (agency theory) menurut Supriyono (2018) yaitu
hubungan kontraktual antara prinsipal dan agen. Hubungan ini dilakukan
untuk suatu jasa dimana prinsipal memberi wewenang kepada agen mengenai
pembuatan keputusan yang terbaik bagi prinsipal dengan mengutamakan
kepentingan dalam mengoptimalkan laba perusahaan sehingga meminimalisir
beban, termasuk beban pajak dengan melakukan penghindaran pajak.
Teori keagenan menurut Ramadona (2016) adalah teori yang berhubungan
dengan perjanjian antar anggota di perusahaan. Teori ini menerangkan tentang
pemantauan bermacam-macam jenis biaya dan memaksakan hubungan antara
kelompok tersebut. Konsep Agency Theory menurut Scott (2015) adalah
hubungan atau kontrak antara principal dan agent, dimana principal adalah
pihak yang mempekerjakan agent agar melakukan tugas untuk kepentingan
principal, sedangkan agent adalah pihak yang menjalankan kepentingan
principal. Hubungan kedua pihak tersebut diharapkan terjadi harmonisasi
peran yang dikenal sebagai corporate governance, Mulyadi dan Anwar (2015)
mendefinisikan corporate governance sebagai mekanisme yang mengontrol
sebuah perusahaan sehingga dapat berjalan secara efektif dalam memenuhi
kedua kepentingan pemangku. Dari beberapa pendapat tersebut dapat
disimpulkan bahwa teori keagenan (agency theory) adalah model ataupun
rancangan kontrak yang tepat untuk menyelaraskan kepentingan prinsipal dan
agen dalam terjadi potensi konflik kepentingan