Global Reporting Initiative


Global Reporting Initiative (GRI) didirikan pada tahun 1997 oleh sejumlah
perusahaan dan organisasi yang tergabung dalam Coalition for
Environmentally Responsible Economies (CERES) dengan misi
mengembangkan pedoman pelaporan berkelanjutan yang berlaku secara global
untuk memberi petunjuk pembuatan laporan berkelanjutan dengan
memperhatikan aspek ekonomi, lingkungan dan sosial, pada awalnya
pedoman ini hanya dipakai oleh beberapa perusahaan tetapi saat ini telah
berkembang bahkan hingga lembaga non profit pemerintah atau non-
pemerintah.
Organisasi GRI berisi perwakilan dari beberapa perusahaan di berbagai
negara, LSM dan badan PBB United Nations Enviroment Program (UNEP).
Tahun 2000, untuk pertama kalinya GRI mempublikasikan guideline nya
diikuti publikasi untuk expanded version pada bulan Agustus 2002. Saat ini
tidak kurang dari 460 perusahaan dari 45 negara mengadopsi total atau
sebagian dari GRI untuk digunakan sebagai sustainability report guideline
pada perusahaannya.
Laporan berkelanjutan yang disusun berdasarkan kerangka pelaporan GRI
mengungkapkan keluaran dan hasil yang terjadi dalam suatu periode laporan
tertentu dalam konteks komitmen organisasi, strategi, dan pendekatan
manajemennya. Laporan dapat digunakan untuk tujuan berikut:

  1. Perbandingan dan pengukuran kinerja keberlanjutan yang
    menghormati hukum, norma, kode, standar kinerja, dan inisiatif
    mereka.
  2. Menunjukkan bagaimana organisasi mempengaruhi dan
    dipengaruhi oleh harapannya mengenai pembangunan
    berkelanjutan.
  3. Membadingkan kinerja dalam sebuah organisasi dan diantara
    berbagai organisasi dalam waktu tertentu.
    Setelah dibentuk, GRI melahirkan panduan laporan keberlanjutan untuk
    pertama kalinya pada tahun 2000. GRI kemudian melakukan revisi terhadap
    panduan laporan keberlanjutan dalam kurun waktu tertentu dan pada
    umumnya menggunakan penamaan atau pengkodean yang spesifik. GRI G2
    atau versi 2 diterbitkan pada tahun 2002. Kemudian GRI G3, GRI G3.1, GRI
    G4 diluncurkan berurutan pada tahun 2006, 2011, dan 2013. Pada tahun 2015,
    GRI membentuk Global Sustainability Standard Board (GRI GSSB) yang
    secara spesifik bertugas menangani pengembangan standar laporan
    keberlanjutan. Menjelang kuartal keempat tahun 2016, GRI GSSB mulai
    memperkenalkan GRI Standards yang kemudian diluncurkan di Indonesia
    pada tahun 2017. GRI Standards akan mulai efektif berlaku pada tanggal 1
    Juli 2018.
    Dalam Standar GRI terdapat dua kategori pengungkapan, yaitu Standar
    Universal dan Standar Topik Spesifik. Pengungkapan standar universal
    panduan bagi pelapor dalam menggunakan Standar, melaporkan informasi
    kontekstual organisasi yang relevan, dan melaporkan cara pengelolaan topik
    materialnya. Standar topik spesifik digunakan untuk melaporkan informasi
    tentang dampak material organisasi terkait topik ekonomi, lingkungan dan
    sosial. Dari masing-masing topik tersebut dijelaskan mengapa aspek tersebut
    material, bagaimana dampaknya dikelola dan bagaimana pengelolaan topik ini
    dievaluasi. Standar GRI terlebih dulu menguji isu-isu material untuk
    dilaporkan. Untuk topik-topik yang dianggap material, organisasi dapat
    memberikan penjelasan naratif tentang alas an atau latar belakang suatu topik
    dianggap material (penting), tempat terjadinya dampak atau batasan topik, dan
    cara perusahaan mengelola dampak tersebut. GRI memberikan pilihan dalam
    menyiapkan laporan sesuai Standar GRI yakni Inti dan Komprehensif. Inti
    berarti laporan berisi informasi minimal yang diperlukan untuk memahami
    hakikat organisasi, topik materialnya, dampak terkait, dan bagaimana hak
    tersebut dikelola. Sedangkan Komprehensif mewajibkan pengungkapan
    tambahan tentang strategi, etika dan integritas, serta tata kelola organisasi,
    mewajibkan melaporkan seluruh pengungkapan topik spesifik untuk setiap
    topik material yang dicakup dalam Standar GRI.
    Penggunaan GRI Standards mungkin tidak akan berdampak signifikan
    bagi perusahaan yang telah membuat laporan keberlanjutan berbasiskan GRI
    G4. Secara umum, isi keduanya tidak jauh berbeda. Hanya ada 2 indikator
    spesifik yang “discontinued” dan total 42 yang direvisi. Selebihnya
    mengalami perubahan minor atau perubahan klasifikasi indikator. Baik GRI
    G4 maupun GRI Standards juga memiliki penekanan yang sama. Keduanya
    sama-sama memperhatikan isu kesetaraan gender dan keterlibatan value
    chain dalam setiap aspek keberlanjutan. Prinsip-prinsip laporan keberlanjutan
    juga masih sama. Materiality dan boundary masih menjadi landasan dalam
    menentukan isi laporan. Kemudian, GRI G4 dan GRI Standards juga tetap
    mendorong proses assurance oleh pihak independen atas laporan
    keberlanjutan yang diterbitkan. Pilihan core dan comprehensive dalam
    menyusun laporan juga masih berlaku. GRI Standards mengusung perubahan
    signifikan dalam hal struktur dokumen dan penggunaan bahasa. Pertama, GRI
    Standards menggunakan skema dokumen modular dengan total 36 modul.
    Dengan demikian, setiap modul dapat ditambah, dikurangi atau diubah kapan
    saja sesuai dengan dinamika aspek keberlanjutan. Misalnya, jika GRI ingin
    menambah indikator pada topik energi, maka GRI akan menerbitkan GRI 302-
    6, GRI 302-7 dan seterusnya.
    Perkembangan standar GRI dapat digambarkan sebagai berikut:
    Gambar 2.2 : Perkembangan Standar GRI
    Dikutip dari https://www.globalreporting.org/standards/media/g4- to-the-
    gri-standards-disclosures-track-chandes.pdf Perbedaan yang menonjol adalah
    dari GRI 4 menjadi GRI Standards adalah adanya perubahan signifikan terkait
    dengan struktur dokumen dan penggunaan bahasa. Pertama, GRI Standards
    menggunakan skema modular dengan total 36 modul. Dengan begitu, setiap
    modul dapat ditambah, dikurangi atau diubah kapan saja sesuai dengan
    dinamika aspek keberlanjutan. Yang kedua, GRI Standards mengubah
    penggunaan kata dan gaya bahasa agar lebih mudah dimengerti oleh para
    pemangku kepentingan. Misalnya penggunaan kata disclosure dibandingkan
    dengan indicator, menggunakan kata topic daripada aspect dan menggunakan
    kata management approach dibandingkan dengan menggunakan istilah
    disclosure of management approach atau DMA. Hal lainnya adalah
    penempatan pembahasan mengenai management approach pada GRI 103
    bersama dengan pembahasan tentang materiality dan boundary yang pada
    sebelumnya disebut sebagai DMA dibahas khusus dan tersebar pada berbagai
    indikator sehingga menyulitkan bagi pengguna untuk memenuhi ketentuan
    DMA ini pada setiap indikator. Sedangkan untuk struktur penulisan, GRI
    Standards dengan jelas membedakan klausul yang harus dipenuhi
    (requirements) dan yang direkomendasikan (Recommendations) yang
    bertujuan agar memudahkan penyusun laporan keberlanjutan untuk
    menentukan prioritas penulisan data dan informasi pada hal-hal requirements
    terlebih dahulu