Tinjauan tentang Sistem Pengambilan KTP-el


Pemberlakuan Pasal 12 dan 14 Permendagri Nomor 109
Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam
Administrasi Kependudukan memberikan pengaruh yang besar
terhadap interaksi masyarakat dengan dokumen adminduk.
Masyarakat yang mengurus dokumen adminduk seperti KK dan
Akta Pencatatan Sipil tidak lagi memperoleh blangko khusus
karena telah diganti dengan kertas HVS putih 80 gram. Melalui
konsep ini, masyarakat yang mengajukan permohonan akan
memperoleh softfile dokumen adminduk sebagai hasil dari
permohonan yang mereka ajukan. Dampaknya, masyarakat bahkan
dapat mencetak sendiri dokumen adminduknya karena hanya perlu
berbekal softfile dan kertas HVS 80 gram. Selanjutnya, hanya KTP-
el dan KIA saja yang pencetakannya masih dilakukan oleh Dinas
Dukcapil dengan tetap menggunakan blangko berupa kepingan
polyethylene terephthalate.
Karena fenomena pandemi Covid-19, sistem pengajuan
dokumen adminduk khususnya KTP-el saat ini “dipaksa” untuk
dapat secepatnya mengimplementasikan regulasi Permendagri
Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi
Kependudukan Secara Daring (Wiryanto, 2021:15). Di
Permendagri ini, pelayanan adminduk diatur sedemikian rupa agar
proses permohonan pengajuan dokumen adminduk dilaksanakan
melalui platform web/mobile. Selain itu, pelayanan daring yang
diatur oleh Permendagri tersebut memiliki dua mekanisme terkait
sistem pendistribusian dokumen hasil pelayanan. Secara tersurat
Pasal 10 ayat 2 dan 3 mengatur tentang mekanisme distribusi
dokumen adminduk yang dapat dilaksanakan dengan dua cara yaitu
metode pengiriman dan pengambilan. Metode pengambilan
dokumen adminduk sebagaimana diatur di Pasal 2 dilaksanakan
seperti biasa yaitu melalui proses tatap muka langsung antara
petugas dengan masyarakat/pemohon (Wiryanto, 2021:17).
Sedangkan, Pasal 3 mengatur tentang metode pengiriman yang
dapat dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga berbadan
hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua
pasal diatas berlaku untuk seluruh dokumen adminduk tanpa
terkecuali, termasuk KTP-el yang pencetakannya masih dilakukan
oleh Dinas Dukcapil.
Khusus pengiriman dengan jasa ekspedisi, Dinas Dukcapil
sebagian besar menggandeng pihak ketiga seperti Dinas Dukcapil
Kabupaten Purworejo dengan POS Indonesia
(disdukcapil.purworejokab.go.id) dan Dinas Dukcapil Kota
Denpasar dengan Ojek Online (kependudukan.denpasarkota.go.id).
Namun, sebagian lain Dinas Dukcapil masih tetap melayani
pengambilan dokumen adminduk secara langsung misalnya yang
dilakukan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Trenggalek
(dukcapil.trenggalekkab.go.id) dan Dinas Dukcapil Kabupaten
Gunung Kidul (dukcapil.gunungkidulkab.go.id). Meskipun
pengambilan dokumen adminduk tetap dapat dilakukan di Dinas
Dukcapil secara langsung, seluruh petugas dan pemohon
diwajibkan untuk mentaati protokol kesehatan yang berlaku demi
menjaga keamanan dari virus Covid-19 yang sedang mewabah.
Apabila dibandingkan dengan metode pengiriman, metode
pengambilan KTP-el di Dinas Dukcapil masih menggunakan
mekanisme yang sama yaitu bertatap muka antara petugas dan
masyarakat. Tentu bukan sebuah mekanisme yang salah namun
perlu diperhatikan bahwa jauh lebih baik untuk mengurangi
interaksi antara petugas dan masyarakat dalam rangka
meminimalisir penyebaran virus Covid-19 serta demi keselamatan
bagi kedua belah pihak. Maka, agar mampu mewujudkan hal
tersebut Dinas Dukcapil perlu bertransformasi sekali lagi dan
mencari cara terbaik untuk tetap dapat melakukan pengambilan
KTP-el secara langsung namun mengurangi interaksi antara
petugas dan masyarakat dalam pelaksanaannya.