Pengungkapan (Disclosure) Laporan Keuangan


Pengungkapan laporan keuangan yang memadai bisa ditempuh melalui
penerapan informasi yang baik. Untuk menyelenggarakan informasi yang baik bagi
pelaku pasar modal, maka pemerintah menunjuk Badan Pengawas Pasar Modal dan
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Peraturan mengenai pos-pos laporan keuangan
minimum yang harus diungkap dalam laporan keuangan diatur secara rinci di dalam
SK Bapepam.
Ada dua pengungkapan dalam pelaporan keuangan tahunan yang telah
ditetapkan oleh Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-38/PM/1996
(kemudian direvisi dalam Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-
134/BL/2006), dan berdasarkan ketentuan dari IAI tentang Kewajiban
Penyampaian Laporan Tahunan bagi Emiten atau Perusahaan Publik, yaitu :

  1. Pengungkapan wajib (mandatory disclosure) yaitu informasi yang
    harus diungkapkan oleh emiten yang diatur oleh peraturan pasar modal
    di suatu negara
  2. Voluntary disclosure yaitu pengungkapan yang dilakukan secara
    sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh standar yang ada.
    Perusahaan akan melakukan pengungkapan melebihi kewajiban
    pengungkapan minimal jika tidak ingin ketinggalan praktik-praktik
    pengungkapan kompetitif yang dapat memberikan manfaat bagi
    perusahaan.
    Di Indonesia, ketentuan pengungkapan wajib (mandatory disclosure)
    ditetapkan oleh pembuat kebijakan akuntansi yaitu Bapepam dan IAI, salah satunya
    dalam peraturan Nomor VIII. G. 7 berdasarkan SK Ketua Bapepam Nomor Kep-
    97/PM/1996 pada tanggal 28 Mei 1996 yang telah diperbaharui ke dalam SK Ketua
    Bapepam Nomor Kep-06/PM/2000 pada tanggal 13 Maret 2000. Peraturan ini
    dijelaskan kembali ke dalam Surat Edaran No. SE- 02/PM/2002 pada tanggal 27
    Desember 2002. Namun, untuk meningkatkan kualitas keterbukaan laporan
    keuangan perusahaan dan setiap perusahaan juga perlu untuk melakukan
    pengungkapan sukarela (voluntary disclosure).