Pengertian Ukuran Perusahaan


Menurut Sang Ayu Made et al (2021 : 95) ukuran perusahaan menunjukkan
besar kecilnya perusahaan yang dapat dilihat dari tingkat penjualan, jumlah tenaga
kerja atau jumlah aktiva yang dimiliki perusahaan tersebut.
Menurut Alfred dan Helin (2020 : 605) ukuran perusahaan menggambarkan
besar kecilnya suatu perusahaan yang ditunjukkan pada total aktiva yang dimiliki
perusahaan tersebut.
Sesuai dengan Keputusan Ketua Bapepam No. IX.C.7 tentang pedoman
mengenai bentuk dan isi pernyataan dalam rangka penawaran umum oleh perusahaan
menengah dan kecil, menyatakan bahwa perusahaan besar adalah badan hukum yang
didirikan di Indonesia yang memiliki jumlah kekayaan (total asset) tidak lebih dari Rp
100.000.000.000,00 (seratur miliar rupiah), bukan merupakan afiliasi atau
dikendalikan oleh suatu perusahaan yang bukan perusahaan menengah atau kecil, dan
bukan merupakan reksa dana. Sedangkan penawaran umum oleh perusahaan menengah
atau kecil adalah penawaran umum sehubungan dengan efek yang ditawarkan oleh
perusahaan menengah atau kecil, dimana nilai keseluruhan efek yang ditawarkan tidak
lebih dari Rp 40.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Jadi, ukuran perusahaan menurut keputusan ketua Bapepam No. IX.C.7 dapat
diartikan sebagai suatu ukuran dengan mengklasifikasikan besar kecilnya perusahaan
dengan berbagai cara antara lain dinyatakan dalam total aktiva, nilai pasar saham, dan
lain-lain