Jenis-jenis modal kerja


Menurut Riyanto (2001) Jenis-jenis modal kerja dapat digolongkan kedalam:

  1. Modal kerja permanen, yaitu modal kerja yang harus tetap ada pada
    perusahaan untuk dapat menjalankan fungsinya, atau dengan kata lain modal
    kerja yang secara terus menerus diperlukan untuk kelancaran usaha, yang
    dibedakan sebagai berikut:
    a) Modal kerja primer, yaitu modal kerja minimum yang harus ada pada
    perusahaan untuk menjamin kontinuitas usahanya.
    b) Modal kerja normal, yaitu jumlah modal kerja yang diperlukan untuk
    menyelenggarakan luas produksi yang normal.
  2. Modal kerja variabel, yaitu jumlah modal kerja yang jumlahnya berubah-ubah
    sesuai dengan perubahan keadaan, yang dapat dibedakan dalam :
    a) Modal kerja musiman, yaitu modal kerja yang jumlahnya berubah-ubah
    disebabkan fluktuasi musim.
    b) Modal kerja siklus, yaitu modal kerja yang jumlahnya berubah-ubah
    disebabkan karena fluktuasi konjungtur.
    c) Modal kerja darurat, yaitu modal kerja yang jumlahnya berubah-ubah
    karena adanya keadaan darurat yang tidak diketahui sebelumnya