Dalam prinsip akuntansi Indonesia (PAI 1984), tujuan pelaporan
keuangan dinyatakan sebagai “Tujuan Akuntansi Keuangan dan
Laporan Keuangan”. Tujuan umum akuntansi keuangan dan laporan
keuangan merupakan gambaran mengenai informasi apa yang akan
dihasilkan oleh akuntansi keuangan.Dalam tujuan tersebut tidak
dinyatakan secara tegas mengenai siapa pihak yang dituju oleh
informasi keuangan, namun begitu secara implisit dapat disimpulkan
bahwa pihak yang dituju oleh informasi keuangan adalah terbatas pada
pihak investor dan kreditor.
Tujuan umum dari Laporan Keuangan menurut PAI ada lima
tujuan yaitu :
- Untuk memberikan informasi keuangan yang dapat dipercaya
mengenai aktiva dan kewajiban serta modal suatu perusahaan. - Untuk memberikan informasi yang dapat dipercaya mengenai
perubahan dalam aktiva neto (aktiva dikurangi kewajiban) suatu
perusahaan yang timbul dari kegiatan usaha dalam rangka memperoleh
laba. - Untuk memberikan informasi keuangan yang membantu para
pemakai laporan di dalam menaksir potensi perusahaan dalam
menghasilkan laba. - Untuk memberikan informasi penting lainnya mengenai perubahan
dalam aktiva dan kewajiban suatu perusahaan, seperti informasi
mengenai aktivitas pembiayaan investasi. - Untuk mengungkapkan sejauh mungkin informasi lain yang
berhubungan dengan laporan keuangan yang relevan untuk kebutuhan
pemakai laporan, seperti informasi mengenai kebijakan akuntansi yang
dianut perusahaan
