Teori Keagenan (Agency Theory)


Menurut Jensen dan Meckling (1976) teori keagenan merupakan hubungan
kerjasama antara prinsipal (pemilik perusahaan) dan agen (manajemen perusahaan),
dimana prinsipal mendelegasikan wewenang kepada agen untuk mengelola perusahaan
dan mengambil keputusan (Riri Zelmiyanti, 2016). Menurut Anthony dan
Govindarajan, 2009 (dalam Muzakki, 2015) bahwa menurut teori agensi setiap
individu akan bertindak untuk kepentingan diri mereka sendiri. Oleh karena itu teori
agensi ini dapat memunculkan konflik kepentingan antara pemilik saham selaku
prinsipal dengan manajer selaku agen dalam perusahaan. Manajer bertugas
memberikan laporan kinerja perusahaan kepada pemilik saham. Namun terkadang
manajer tidak melaporkan keadaan perusahaan yang sebenarnya, karena laporan
kinerja tersebut berkaitan dengan kinerja para manajer perusahaan. Teori keagenan
(agency theory) mengakibatkan hubungan yang asimetri antara pemilik dan pengelola
atau agen.
Menurut Eisenhardt ( 1989 ) dalam (hestanto.web.id) teori keagenan (agency
theory) dilandasi oleh beberapa asumsi. Asumsi – asumsi tersebut dibedakan menjadi
tiga jenis yaitu, asumsi tentang sifat manusia, asumsi keorganisasian, dan asumsi
informasi. Asumsi sifat manusia menekankan bahwa manusia memiliki sifat
mementingkan sendiri (self interest), memiliki keterbatasan rasionalitas (bounded
rationality) dan tidak menyukai risiko (risk averse). Asumsi keorganisasian
menekankan bahwa adanya konflik antar anggota organisasi dan adanya asimetri
informasi antara principal dan agen, sedangkan asumsi informasi menekankan bahwa
informasi sebagai barang komoditi yang bisa diperjual belikan.
Hubungan antara prinsipal (pemegang saham atau pemilik perusahaan) dengan
agen (pihak manajemen perusahaan) pasti memiliki permasalahan dalam hal mengelola
perusahaanya. Teori agensi ini berfungsi untuk melakukan analisa dan menemukan
solusi atas masalah-masalah yang terjadi antara prinsipal dengan agen. Permasalahan
bisa saja timbul karena ketidak percayaan prinsipal kepada agen, dimana prinsipal
memiliki kendali penuh atas perusahaannya yang selalu ingin mengawasi setiap
kondisi perusahaan mereka. Dan agen diberikan kepercayaan dan tanggung jawab
dalam mengelola jalannya perusahaan. Jika perusahaan termasuk perusahaan yang
berada dalam skala besar, untuk menjaga kepercayaan prinsipal terhadap agen,
prinsipal mengambil solusi agar adanya pihak yang mengawasi agen. Tujuannya
adalah untuk mendeteksi adanya potensi konflik, kecurangan dan yang lainnya yang
dapat merugikan prinsipal oleh agen yang ditunjuknya. Maka, tidak sedikit perusahaan
lebih memilih untuk menunjuk pihak untuk mengawasi jalannya perusahaan dengan
mengharapkan rasa aman dan prinsipal perlu mengorbankan biaya untuk mengawasi
agen yang disebut dengan agency cost. Dalam hal posisi, fungsi, kondisi, situasi, tujuan
dan keinginan pihak manajemen bisa berbeda dengan keinginan pemilik perusahaan.
Kondisi ini akan memunculkan konflik kepentingan (conflict of interest), pada akhinya
muncul masalah keagenan (agency problem).
Teori keagenan digunakan pada riset ini dalam mendeskripsikan pengaruh
Kepemilikan Institusional, Free Cash Flow, Profitabilitas dan Leverage yang terdapat
pada informasi laporan keuangan terhadap praktik manajemen laba. Manajer yang
memiliki pengetahuan mengenai kondisi dan laporan keuangan (Kepemilikan
Institusional, Free Cash Flow, Profitabilitas dan Leverage) lebih dibandingkan
investor cenderung melakukan tindakan manajemen laba untuk mendapatkan
keuntungan pribadi yang menjadi penyebab munculnya masalah agensi yang disebut
agency problems dan mendorong timbulnya asimetri informasi serta agency cost atau
biaya yang harus dikeluarkan dalam konflik agensi (Widyaningrum et al., 2016).