Profitabilitas


Profitabilitas merupakan rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam
mencari keuntungan dan juga memberikan ukuran tingkat efektifitas manajemen suatu
perusahaan. Profitabilitas suatu perusahaan ditunjukkan oleh laba yang dihasilkan dari
penjualan dan pendapatan investasi, intinya adalah bahwa rasio ini menunjukkan
efisiensi perusahaan. Dengan demikian, profitabilitas merupakan rasio untuk
mengetahui bagaimana kemampuan suatu perusahaan dalam menghasilkan laba
operasi di periode tertentu melalui penggunaan semua sumber daya perusahaan yang
dapat mencerminkan kinerja suatu perusahaan.
Kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba merupakan fokus utama
untuk penilaian prestasi perusahaan, laba menjadi indikator kemampuan perusahaan
dalam memenuhi kewajiban kepada kreditur, investor, bahkan pemerintah serta
merupakan bagian dalam proses penciptaan nilai perusahaan berkaitan dengan prospek
perusahaan di masa depan, (Andriyanto, 2015). Semakin perusahaan mampu dalam
menghasilkan laba yang tinggi maka menunjukan semakin baik kinerja perusahaan
yang akan menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya dan mendapat
kepercayaan dari para kreditur.
Dalam penelitian Darmadi dan Zulaikha (2013) menyebutkan bahwa terdapat
beberapa jenis rasio profitability , antara lain :

  1. Profit Margin (PM)
    Meningkatnya profit margin mengindikasikan bahwa perusahaan mampu
    menghasilkan laba bersih yang lebih tinggi dari aktivitas penjualannya.
  2. Return on asset (ROA)
    ROA dapat digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam
    17
    STIE INDONESIA
    menghasilkan laba yang berasal dari aktivitas operasi.
  3. Return on equity (ROE)
    ROE merupakan alat ukur terakhir untuk mengukur profitabilitas perusahaan.
    ROE menggambarkan keberhasilan perusahaan menghasilkan laba untuk para
    pemegang saham.
    Tingkat profitability perusahaan dalam penelitian ini diukur dengan rasio Return
    On Asset (ROA), yang diadopsi dari pengukuran profitability pada penelitian Khan et
    al (2017), Maharani dan Suardana (2014), Dewinta dan Setiawan (2016), Damayanti
    dan Susanto (2015).
    Return on asset (ROA) dapat mengukur kemampuan perusahaan menghasilkan
    laba dengan menggunakan total aset yang dimiliki perusahaan setelah disesuaikan
    dengan biaya yang digunakan untuk mendanai aset tersebut seperti biaya
    pengembangan dan pengelolaan karyawan dalam meningkatkan intellectual
    (Andriyanto, 2015). Semakin tinggi nilai Return on asset (ROA) maka semakin baik
    penggunaan aktiva yang dimiliki perusahaan dalam memperoleh laba perusahaan.
    Adapun kelebihan dalam menggunakan pengukuran Return on asset (ROA),
    dalam Andriyanto (2015), sebagai berikut :
  4. Return on asset (ROA) mempunyai manfaat dalam keperluan perencanaan,
    misalnya sebagai dasar pengambilan keputusan apabila perusahaan akan
    melakukan ekspansi. Perusahaan dapat mengestimasikan Return on asset
    (ROA) melalui investasi pada aktiva tetap;
  5. Sebagai alat ukur profitabilitas dari masing-masing produk yang dihasilkan
    oleh perusahaan. Dengan menerapkan sistem biaya produksi yang baik, maka
    modal dan biaya dapat dialokasikan kedalam berbagai produk yang dihasilkan
    oleh perusahaan; dan
  6. Dapat mengefisiensi penggunaan modal, efisiensi produksi dan efisiensi
    penjualan. Hal ini dapat dicapai apabila perusahaan telah melaksanakan praktik
    akuntansi secara benar.
    Berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa penggunaan pendekatan
    Return on asset (ROA) dalam mengukur rasio profitabilitas suatu perusahaan dianggap
    mampu membantu mengukur efisiensi penggunaan modal yang menyeluruh dan
    sensitif terhadap setiap hal yang mempengaruhi keadaan keuangan perusahaan
    sehingga dapat diketahui posisi perusahaan terhadap industri