Leverage


Leverage adalah hutang yang digunakan oleh perusahaan untuk membiayai
asetnya dalam rangka untuk menjalankan aktivitas operasionalnya. Rasio leverage
adalah mengukur seberapa besar perusahaan dibiayai dengan hutang. Leverage
perusahaan menggambarkan kemampuan suatu perusahaan dalam memenuhi
kewajiban jangka panjangnya karena kreditor jangka panjang akan menghadapi resiko
yang lebih besar dalam penyelesaian hutang. Salah satu cara untuk mengukur leverage
adalah dengan menghitung Debt to Equity Ratio (DER) yaitu untuk mengukur
keseimbangan proporsi antara aktiva yang didanai oleh kreditor dan yang didanai oleh
pemilik perusahaan (Manurung dan Isynuwardhana, 2017).
Menurut Sweeny (1994) perusahaan dengan utang yang lebih banyak
dibandingkan ekuitas, memiliki kemungkinan besar bahwa manajer perusahaan
memilih metode akuntansi untuk meningkatkan laba. Leverage (struktur utang)
merupakan rasio yang menunjukkan besarnya utang yang dimiliki oleh perusahaan
untuk membiayai aktivitas operasinya (Darmawan dan Sukartha, 2014: 147). Menurut
Brigham dan Houston (2013) terdapat tiga hal penting mengenai hutang yaitu :

  1. Perusahaan yang memiliki risiko bisnis tinggi sebaiknya menggunakan hutang
    yang sedikit, karena semakin besar probabilitas kesulitan keuangan akan
    memperbesar biaya kesulitan keuangan.
  2. Perusahaan yang memiliki aktiva berwujud (tangible asset) dapat
    menggunakan hutang yang lebih banyak dibandingkan dengan perusahaan yang
    memiliki aktiva tak berwujud (intangible asset).
    Perusahaan yang sedang membayar pajak yang tinggi dapat menggunakan
    hutang yang lebih banyak dibandingkan dengan perusahaan yang membayar
    pajaknya rendah.
    Ardyansah dan Zulaikha (2014) menjelaskan bahwa, leverage merupakan
    banyaknya jumlah utang yang dimiliki perusahaan dalam melakukan pembiayaan dan
    dapat digunakan untuk mengukur besarnya aktiva yang dibiayai dengan utang.
    Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa leverage merupakan rasio
    yang digunakan untuk mengukur bagaimana kemampuan perusahaan untuk membayar
    seluruh hutang, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
    Dalam penelitian Putri (2017:46) menyebutkan bahwa terdapat beberapa manfaat
    perusahaan menggunakan rasio leverage, sebagai berikut:
  3. Menganalisis kemampuan posisi perusahaan terhadap kewajiban kepada pihak
    lainnya;
  4. Menganalisis kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban yang bersifat
    tetap, seperti angsuran pinjaman termasuk bunga;
  5. Menganalisis keseimbangan antara nilai aktiva khususnya aktiva tetap dengan
    modal;
  6. Menganalisis seberapa besar modal perusahaan dibiayai oleh utang; dan
  7. Menganalisis seberapa besar utang perusahaan berpengaruh terhadap
    pengelolaan aktiva.
    Pradipta dan Supriyadi (2015) menjelaskan bahwa perusahaan yang memiliki
    tingkat leverage yang tinggi menunjukan bahwa perusahaan lebih banyak bergantung
    pada sumber pendanaan hutang dalam membiayai aktiva perusahaan. Perusahaan yang
    memiliki rasio leverage tinggi, maka resiko kerugian lebih besar, namun kesempatan
    dalam mendapatkan laba juga besar. Perusahaan diharapkan dapat mengelola rasio
    leverage dengan baik dan optimal, sehingga akan dapat meminimalkan biaya serta
    memaksimalkan nilai perusahaan. Dalam penelitian Putri (2017: 47) menjelaskan
    bahwa terdapat beberapa jenis rasio leverage antara lain:
  8. Debt to Assets Ratio (DAR), merupakan rasio untuk mengukur perbandingan
    antara total utang dengan total aktiva;
  9. Debt to Equity Ratio (DER), merupakan rasio untuk mengukur perbandingan
    antara total utang dengan ekuitas;
  10. Long Term Debt to Equity Ratio, merupakan rasio untuk mengukur
    perbandingan antara utang jangka panjang dengan total modal sendiri; dan
  11. Times Interest Earned Ratio, merupakan rasio untuk mengukur antara laba
    sebelum harga bunga dan pajak dengan beban bunga.
    Leverage dalam penelitian ini diukur dengan proksi Debt to Assets Ratio (DAR),
    penulis mengadopsi pengukuran yang digunakan pada penelitian Noor, et al. (2010),
    Annuar et al (2014), dan Dewinta dan Setiawan (2016)