Leverage (struktur utang) merupakan rasio yang menunjukkan besarnya utang
yang dimiliki oleh perusahaan untuk membiayai aktivitas operasinya (Darmawan dan
Sukartha, 2014: 147). Dengan semakin banyaknya hutang maka manajemen harus
dapat lebih meyakinkan pihak kreditur bahwa perusahaan tetap dapat mengembalikan
pokok pinjaman beserta bunganya. Leverage yang tinggi akan berpengaruh dengan
nilai pembiayaan yang juga tinggi dengan maksud untuk mempertahankan kinerja
keuangan perusahaan dalam jangka panjang, dengan mempertahankan kinerja
perusahaan tersebut diharapkan kreditur juga akan tetap memiliki kepercayaan
terhadap manajemen perusahaan. Besarnya tingkat hutang perusahaan (leverage) dapat
mempengaruhi tindakan manajemen laba. Menurut Sweeny (1994) perusahaan dengan
utang yang lebih banyak dibandingkan ekuitas, memiliki kemungkinan besar bahwa
manajer perusahaan memilih metode akuntansi untuk meningkatkan laba.
Hasil penelitian Barkhorder dan Tehrani (2015) menunjukkan bahwa terdapat
hubungan yang kuat antara leverage keuangan dengan manajemen laba berbasis akrual
di perusahaan dengan leverage keuangan yang tinggi dibanding perusahaan dengan
leverage keuangan yang rendah, dan hasil penelitian tersebut sejalan dengan penelitian
dari Hoang dan Phung (2019) dimana leverage berpengaruh positif terhadap
manajemen laba. Penelitian yang dilakukan oleh Anggraeni dan Wardhani (2017)
menunjukkan bahwa leverage berpengaruh negatif terhadap manajemen laba, dengan
adanya leverage akan meningkatkan pemantauan kreditor, sehingga mengurangi
peluang bagi manajer perusahaan untuk melakukan manajemen laba. Sedangkan
penelitian yang dilakukan oleh Prihatiningtyas (2018) menunjukkan bahwa leverage
tidak mempengaruhi manajer dalam melakukan praktik manajemen laba. Penelitian ini
didukung oleh penelitian yang dilakukan Gunawan (2015); dan Almadara (2017)
dimana leverage tidak berpengaruh terhadap terjadinya manajemen laba
