Pengaruh Kepemilikan Institusional Terhadap Manajemen Laba


Jensen dan Meckling (1976) menyatakan bahwa kepemilikan manajerial dan
kepemilikan institusional adalah dua mekanisme corporate governance yang dapat
mengendalikan masalah keagenan. Kepemilikan institusional merupakan kepemilikan
saham yang dimiliki oleh pemerintah, perusahaan asuransi, investor luar negeri, atau
bank, kecuali kepemilikan individual investor (Grifffin dan Ebert, 2007). Persentase
saham tertentu yang dimiliki oleh institusi dapat mempengaruhi proses penyusunan
laporan keuangan yang tidak menutup kemungkinan terdapat akrualisasi sesuai
kepentingan pihak manajemen (Ruddian, 2017:14). Kepemilikan institusional yang
tinggi atas saham suatu perusahaan akan menimbulkan usaha pengawasan yang lebih
besar oleh pihak institusional sehingga dapat menghalangi perilaku oportunistik dari
para manajer perusahaan.
NDAt = γ1 + γ2medianI (TAt)
Penelitian yang dilakukan oleh Cornet et al. (2006) menunjukkan bahwa
Kepemilikan Institusional berpengaruh negatif terhadap manajemen laba, tindakan
pengawasan yang dilakukan oleh kepemilikan institusional dapat mendorong manajer
untuk lebih memfokuskan perhatiannya terhadap kinerja perusahaan. Sedangkan hasil
penelitian Utari dan Sari (2016) menunjukkan bahwa kepemilikan institusional
berpengaruh positif terhadap manajemen laba, hal tersebut cenderung disebabkan
karena pemilik institusional juga memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa
manajemen membuat keputusan yang dapat memaksimalkan kesejahteraan pemegang
saham institusional. Penelitian yang dilakukan oleh Dini Prihatiningtyas (2018)
menunjukkan bahwa Kepemilikan Institusional tidak berpengaruh terhadap
manajemen laba.