Dalam (Wirawan, 2015), Pengembangan Sumber Daya Manusia atau
Human Resource Development (HRD) adalah istilah yang diciptakan oleh
Leonard Nadler pada tahun 1969. PSDM merupakan program pembelajaran
yang dilaksanakan secara sengaja dalamkurun waktu tertentu dengan tujuan
akhir untukmengembangkan kinerja SDM dan kinerja organisasi, dan tujuan
lebih spesifiknya untuk mengembangkan pengetahuan dan
pemahaman,kompetensi, sikap,motivasi serta perilaku SDM dalam suatu
organisasi.
Dalam (Sudja & Gama, 2020) Leonard Nadler (1969) mengungkapkan
bahwa pengembangan sumber daya manusia adalah serangkaian proses
aktivitas yang dirancang untuk menghasilkan perubahan perilaku,
dilaksanakan dalam waktu khusus dan dengan sistem yang terorganisir.
Menurut Komisi Pasifik Selatan (2011), PSDM adalah upaya untuk
mewujudkan kehidupan yang sehat dan memuaskan bagi karyawan dengan
melengkapi keterampilan yang relevan. Berikutnya, American Society for
Training and Development (2014) menjelaskan bahwa PSDMmerupakan
proses pengembangan kapasitas dengan penambahan nilai kepada individu,
tim atau organisasi sebagai sistem yang manusiawi.
PSDM adalah bagian paling esensial dari manajemen SDM dalam
mencapai tujuan organisasi dengan tercapainya relasi yang lebih baik
dengan pengembangan, implementasi, evaluasi, prosedur/aturan dan
program pengembangan lainnya. Dan dapat disimpulkan bahwa
Pengembangan Sumber Daya Manusiamerupakan fungsi organisasi dalam
memberikan arahan bagi individu dalam organisasi tentang pengelolaan
SDM yang terfokus pada kebijakan-kebijakan dan sistem sehingga
memberikan dampak pada kinerja organisasi yang efektif sehingga dapat
tercapainya tujuan organisasi