Digitalisasi laporan keuangan pada UMKM adalah suatu proses konversi
ringkasan dari transaksi keuangan milik unit usaha produktif dalam bentuk tercetak
yang terjadi selama periode tertentu ke dalam penyajian bentuk digital (Adenia dan
Husaini, 2019). Sejalan dengan yang dikemukakan sebelumnya, Kumarasinghe &
Haleem (2020) juga menjelaskan bahwa digitalisasi laporan keuangan merupakan
proses perubahan dari penyusunan laporan keuangan secara manual menjadi
pencatatan secara digital.
Laporan keuangan adalah hasil dari proses akuntansi yang menyediakan
informasi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang
berkepentingan di dalam pengambilan keputusan ekonomi. Laporan Keuangan
terdiri dari lima macam, yaitu laporan laba/rugi, neraca, perubahan modal, arus kas,
serta catatan atas laporan keuangan. Tujuan laporan keuangan adalah untuk
menyediakan informasi posisi keuangan dan kinerja suatu entitas yang bermanfaat
bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi oleh
siapapun yang tidak dalam posisi dapat meminta laporan keuangan khusus untuk
memenuhi kebutuhan informasi tersebut. Pengguna tersebut meliputi penyedia
sumber daya bagi entitas, seperti kreditor maupun investor. Dalam memenuhi
tujuannya, laporan keuangan juga menunjukkan pertanggungjawaban manajemen
atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya (Ikatan Akuntan Indonesia, 2016).
Penyajian laporan keuangan mensyaratkan entitas untuk menyajikan
informasi yang relevan, representative, tepat, keterbandingan, dan keterpahaman.
Entitas menyajikan secara lengkap laporan keuangan pada akhir setiap periode
pelaporan. Laporan keuangan minimal terdiri dari laporan posisi keuangan pada
akhir periode, laporan laba rugi selama periode, catatan atas laporan keuangan yang
berisi tambahan dan rincian pos-pos tertentu yang relevan. Laporan posisi keuangan
entitas mencakup pos-pos berikut : kas dan setara kas, piutang, persediaan, aset
tetap, utang usaha, utang bank dan ekuitas. Laporan laba rugi entitas mencakup pos-
pos berikut: pendapatan, beban keuangan, beban pajak (Dewi et al., 2017).
Sedangkan catatan atas laporan keuangan memuat : suatu pernyataan bahwa
laporan keuangan telah disusun sesuai SAK EMKM, Ikhtisar kebijakan akuntansi,
Informasi tambahan dan rincian pos tertentu yang menjelaskan transaksi penting
dan material sehingga bermanfaat bagi pengguna untuk memahami laporan
keuangan (Ningtyas, 2018). Seiring perkembangan teknologi, digitalisasi laporan
keuangan kemudahan bagi UMKM untuk dapat melakukan pencatatan laporan
keuangan. Dengan kemudahan ini, diharapkan UMKM dapat lebih mudah dalam
melakukan evaluasi kinerja usahanya, dan terus mengalami perbaikan secara
berkelanjutan