Kinerja Keselamatan (Safery Performance)

Menururt International Civil Aviation Organisation (ICAO) dalam Doc. 5862 (2018) Safety performance adalah pencapaian keselamatan suatu negara bagian atau penyedia layanan sebagaimana ditentukan oleh target kinerja keselamatannya . Sedangkan tingkat kinerja keselamatan yang dapat diterima (acceptable level of safety/ALoS) menurut Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara yang tertulis dalam Kp 222 Tahun 2017 merupakan tingkat kinerja keselamatan minimum dalam penyelenggaraan penerbangan sipil oleh suatu negara yang ditetapkan melalui program keselamatan penerbangan nasional (state safety programme) atau penyedia jasa penerbangan yang ditetapkan melalui sistem manajemen keselamatan (safety manajemen system), yang dinyatakan dalam target kinerja keselamatan dan indikator kinerja keselamatan.

Indikator kinerja keselamatan adalah suatu parameter berbasis data yang digunakan untuk memantau dan menilai kinerja keselamatan. Sedangkan Target kinerja keselamatan ialah target yang direncanakan atau dimaksudkan oleh negara atau penyedia layanan untuk kinerja keselamatan. Dalam rangka menetapkan kebijakan sasaran keselamatan penerbangan, penyedia jasa penerbangan dalam hal ini Airnav Indonesia harus  menetapkan  tiga poin yaitu:

  1. target kinerja keselamatan penerbangan
  2. indikator kinerja keselamatan penerbangan
  3. pengukuran pencapaian keselamatan penerbangan.

Indikator kinerja keselamatan untuk penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan dalam hal ini AIrnav Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Kecelakaan yang melibatkan pelayanan Air Traffic Service (ATS)
  2. Loss of separation incidents/airprox/ nearmiss karena pelayanan Air Traffic Service (ATS)
  3. Runway incursion yang melibatkan komunikasi Air Traffic Controller (ATC)
  4. Runway excursion yang melibatkan komunikasi Air Traffic Controller (ATC)
  5. Ketersediaan fasilitas telekomunikasi penerbangan.

Target kinerja keselamatan penerbangan yang dibuat dengan tujuan untuk menentukan sasaran kinerja keselamatan jangka panjang dengan memperhitungkan historis data tren indikator keselamatan minimal 1 (satu) tahun sebelumnya. Dalam hal ini penetapan target kinerja keselamatan harus dicapai penyedia jasa penerbangan (Airnav Indoesia) minimal sama atau lebih baik dari pada target kinerja keselamatan nasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.