Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban jiwa dan harta benda (Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor: 03/Men/1998). Menurut (OHSAS 18001, 1999) dalam Shariff (2007), kecelakaan kerja adalah suatu kejadian tiba-tiba yang tidak diinginkan yang mengakibatkan kematian, luka-luka, kerusakan harta benda atau kerugian waktu.
Kecelakaan menurut M. Sulaksmono (1997) adalah suatu kejadian tidak diduga dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses suatu aktivitas yang telah diatur. Kecelakaan akibat kerja adalah berhubungan dengan hubungan kerja pada perusahaan. Hubungan kerja disini dapat berarti bahwa kecelakaan terjadi dikarenakan pekerjaan atau pada waktu pekerjaan berlangsung.
Menurut Sarinah (2016), kecelakaan kerja adalah kecelakaan pada saat seseorang melakukan pekerjaan. Kecelakaan kerja merupakan peristiwa yang tidak direncanakan yang disebabkan oleh suatu tindakan yang tidak berhati-hati atau suatu keadaan yang tidak aman atau kedua-duanya, berdasarkan ILO (2009) kerugian dari kecelakaan kerja meliputi :
- Biaya medis
- Kehilangan hari kerja
- Pengurangan produksi
- Hilangnya kompensasi pekerja
- Biaya waktu/uang dari pelatihan dan pelatihan ulang pekerja
- Kerusakan dan perbaikan peralatan
- Rendahnya moral staf
- Publisitas buruk
- Kehilangan kontrak karena kelalaian
