Pengertian Corporate Sosial Responsibility


Perusahaan semakin menyadari bahwa kelangsungan hidup
perusahaan juga tergantung dari hubungan perusahaan dengan masyarakat dan
lingkungannya tempat perusahaan beroperasi.Hal ini sejalan dengan
legitimacy theory yang menyatakan bahwa perusahaan memiliki kontrak
dengan masyarakat untuk melakukan kegiatannya berdasarkan nilai-nilai
justice, dan bagaimana perusahaan menanggapi berbagai kelompok
kepentingan untuk melegitimasi tindakan perusahaan (Tilt, CA. 1994). Jika
terjadi ketidakselarasan antara sistem nilai perusahaan dan sistem nilai
masyarakat, maka perusahaan dalam kehilanganl egitimasinya, yang
selanjutnya akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan (Lindblom,
1994) seperti yang dikutip oleh (Haniffa dan Cooke, 2005). Pengungkapan
informasi CSR dalam laporan tahunan merupakan salah satu cara perusahaan
untuk membangun, mempertahankan, dan melegitimasi kontribusi perusahaan
dari sisi ekonomi dan politis (Guthrie dan Parker, 1990)
Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan salah satu
kewajiban yang harus dilaksanakan oleh suatu perusahaan yang sesuai dengan
isi Pasal 74 Undang – Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007.
Undang – Undang tersebut mewajibkan perusahaan yang melakukan kegiatan
usaha di bidang/berkaitan dengan sumber daya alam melakukan tanggung
jawab dan lingkungan. Dalam Pasal 66 ayat 2c Undang – Undang Perseroan
Terbatas No. 40 Tahun 2007.Juga dinyatakan bahwa semua perusahaan wajib
untuk melaporkan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam
laporan tahunan.
Menurut Hackston dan Milnedalam Cahya (2010), tanggun jawab sosial
perusahaan sering disebut juga sebagai corporate sosial responsibility atau
social disclosure, corporate social reporting, social reporting merupakan
proses pengomunikasian dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan ekonomi
organisasi terhadap kelompok khusus yang berkepentingan dan terhadap
masyarkat secara keseluruhan (sembiring, 2005) perusahaan memiliki
kewajiban sosial atas apa yang terjadi disekitar lingkungan masyarakat.
Corporate social reasponsibility adalah komitmen perusahaan atau dunia
untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan
dengan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan
menitikberatkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek
ekonomis, sosial, dan lingkungan (Suhandari, 2007 dalam untung,2008:1)
Menurut Hopkins (2004) dalam Lindrawati et al. (2008) memberi definisi
CSR sebagai :
“CSR is concerned with treating the stakeholders of the firm ethically or
in a responsible manner. ‘Ethically or responsuble’ means treating
stakeholders in a manner deemed acceptable in civilized societies. Social
includes. The natural environment is a stakeholders. The wider aim of social
responsibility is to create higher and higher standards ofliving, while
preseving the profitability of the corporation, for peoples both within and
outside the corporation”.
Menurut definisi tersebut Hopkins (2004) memasukkan aspek ekonomi
dalam definisi CSR karena menurutnya studi ekonomi merupakan ilmu sosial
yang berpegang pada aspek keuanga.istilah corporate social responsibility di
dalam CSR dimaksudkan agar perusahaan melihat CSR sebagai tanggung
jawab yang pentingnya dengan tanggung jawab yang selama ini dijalankan
perusahaan.
Pertanggungjawaban sosial perusahaan atau corporate social
responsibility (CSR) adalah mekanisme bagi suatu organisasi untuk secara
sukarela mengintegrasikan perhatian terhadap lingkungan dan sosial ke dalam
operasi utamanya dan kaitannya dengan stakeholders, yang melebihi
tanggung jawab organisasi di bidang hukum (Darwin, 2004).Corporate socialr
responsibility dapat didefinisikan sebagai suatu konsep perusahaan untuk
memenuhi dan memperhatikan kepentingan para stakeholder dalam kegiatan
operasinya mencari keuntungan.Stakeholder yang dimaksud dintaranya adalah
para shareholder, karyawan, pelanggan, komunitas lokal, pemerintah,
lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan lain sebagainya (Agoes, 2009:100).
CSR didefinisikan sebagai kontribusi bisnis untuk pembangunan
berkelanjutan dan bahwa perilaku perusahaan tidak hanya harus memastikan
kembali ke pemegang saham, upah kepada karyawan dan produk dan layanan
kepada konsumen, tetapi mereka harus menanggapi masalah sosial,
lingkungan dan nilai yang ada di masyarakat (Solihin, 2009).Tanggung jawab
sosial secara sederhana dapat dikatakan sebagai timbal balik perusahaan
kepada masyarakat dan lingkungan sekitar atas keuntungan yang diambil oleh
perusahaan yang berasal dari aktivitas bisnis yang dilakukan
perusahaan.Aktivitas bisnis perusahaan tersebut seringkali menimbulkan
kerusakan lingkungan dan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.
Selain itu, terdapat penjelasan tentang definisi CSR yang dikutip dari
beberapa Organisasi-organisasi Internasional, yaitu WBCSD (World Business
Council for Sustainable Development) dan Organisasi Bank Dunia (World
Bank).WBCSD mendefinisikan CSR sebagai suatu komitmen bisnisyang
berkelanjutan dalam berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan
ekonomi dengan meningkatkan kualitas kehidupan kerja karyawan dan kerja
mereka dan komunitas lokal dan masyarakat yang luas. Sedangkan World
Bank mendefinisikan CSR sebagai suatu komitmen bisnis untuk memberikan
kontribusi dalam perkembangan ekonomi yang berkelanjutan kepada
karyawan dan perwakilannya, komunitas lokal, dan masyarakat yang luas
untuk meningkatkan kualitas hidup, melalui jalan bisnis dan perkembangan
yang baik.
The World Business Council for Suitainable Development (WBCSD)
mendefinisikan corporate social responsibility:
“Continuing commitment by business to behave ethically and
contributed to economic development while improving the quality of life of
the workforce and their families as well as of tje local community and
society at large” (Nor Hadi, 2011: 47)
Definisi tersebut menunjukkan tanggung jawab sosial perusahaan
(corporate social responsibility) merupakan satu bentuk tindakan yang
berangkat dari pertimbangan etis perusahaan yang diarahkan untuk
meningkatkan ekonomi, yang dibarengi dengan peningkatan kualitas
hidup bagi karyawan berikut keluarganya, serta sekaligus peningkatan
kualitas hidup masyarakat sekitar dan masyarakat secara lebih luas.
Corporate social responsibility merupakan komitmen perusahaan atau
dunia bisnis untuk kontribusi dalam pembangunan ekonomi yang
berkelanjutan dengan menitikberatkan pada keseimbangan antara perhatian
terhadap aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dengan adanya praktik
corporate social responsibility maka diharapkan nilai perusahaan akan baik
dimata masyarakat. Perusahaan besar dan memiliki biaya keagenan yang lebih
besar tentu akan mengungkapkan informasi yang lebih luas hal ini dilakukan
untuk mengurangi biaya keagenan yang dikeluarkan (Martina, 2012 dalam
Wahyu Ardimas, 2012 )
CSR menekankan bahwa tanggung jawab perusahaan bukan lagi sekedar
kegiatan ekonomi, yang menciptakan profit demi kelangsungan usaha, tapi
juga tanggung jawab sosial dan lingkungan (SWA:2005) dalam Saputra
(2009). Tanggung jawab perusahaan tidak hanya terbatas pada kinerja
keuangan perusahaan, tetapi juga harus bertanggung jawab terhadap masalah
sosial yang ditumbulkan oleh aktifitas operasional yang dilakukan
perusahaan