Adanya pelayanan publik bertujuan untuk memuaskan dan
memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan keinginan masyarakat dan
berdasarkan kepentingannya masing-masing. Kepentingan tersebut
bermacam-macam bentuknya sehingga pelayanan publik pun terdiri dari
beberapa macam. Menurut Hardiansyah (2011:23) mengatakan bahwa
jenis pelayanan publik yang diberikan pemerintah terbagi dalam 3
kelompok, yaitu sebagai berikut :
a. Pelayanan Administratif
Pelayanan administratif adalah pelayanan yang diberikan oleh
pemerintah berupa penyediaan berbagai dokumen yang dibutuhkan oleh
masyarakat, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran,
Kartu Keluarga, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan lain
sebagainya.
b. Pelayanan Barang
Pelayanan barang adalah pelayanan yang diberikan oleh
pemerintah berupa layanan yang menghasilkan berbagai bentuk/jenis
barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, seperti jaringan telepon,
penyediaan tenaga listrik, air bersih, dan lain sebagainya.
c. Pelayanan Jasa
Pelayanan jasa adalah pelayanan yang diberikan oleh pemerintah
berupa layanan berbentuk jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat,
seperti penyelenggaraan pendidikan, pemeliharaan kesehatan,
penyelenggaraaan transportasi, sanitasi lingkungan, drainase,
persampahan, jalan dan trotoar, dan lain sebagainya.
