Penyelenggaraan Pelayanan Publik


Negara berkewajiban untuk melayani setiap warga negara untuk
memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik
yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 1 ayat 2 yaitu :
“Penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi
penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang
dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan
publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk
kegiatan pelayanan publik”.
Dalam pasal yang sama ayat 6 menyatakan bahwa :
“Pelaksana pelayanan publik adalah pejabat, pegawai, petugas, dan
setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang
bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan
pelayanan publik”.
Penyelenggaran pelayanan publik tentu saja diselenggarakan untuk
membantu masyarakat, berdasarkan pasal 1 ayat 5 Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan bahwa :
“Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun
penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok maupun badan
hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan
publik, baik secara langsung maupun tidak langsung”.