Menurut Siswanto (Siswanto, 2011, hal. 292) menyatakan bahwa Tujuan
dari disiplin kerja secara umum ialah demi kelancaran dan kelangsungan
perusahaan sesuai dengan motif perusahaan yang bersangkutan baik hari ini
maupun hari esok.
Selain tujuan umum, adapun tujuan khusus disiplin kerja antara lain :
- Agar para tenaga kerja menepati segala peraturan dan kebijakan
ketenagakerjaan maupun peraturan dan kebijakan perusahaan yang berlaku,
baik yang tertulis maupun tidak tertulis, serta melaksanakan perintah
manajemen. - Dapat melaksanakan pekerjaan sebaik-baiknya serta mampu memberikan
servis yang maksimum kepada pihak tertentu yang berkepentingan dengan
perusahaan sesuai dengan bidang pekerjaan yang diberikan kepadanya. - Dapat menggunakan dan memelihara sarana dan prasarana barang dan jasa
perusahaan dengan sebaik-baiknya. - Dapat bertindak dan berperilaku sesuai norma-norma yang berlaku pada
perusahaan. - Tenaga kerja mampu memperoleh tingkat produktivitas yang tinggi sesuai
dengan harapan perusahaan, baik dalam jangka pendek maupun jangka
panjang.
