Jenis-jenis Pengawasan


Pada dasarnya ada beberapa jenis pengawasan yang dapat dilakukan, yaitu:

  1. Pengawasan Interen dan Ekstern
    Pengawasan interen adalah pengawasan yang dilakukan oleh orang
    atau badan yang ada di dalam lingkungan unit organisasi yang
    bersangkutan.” Pengawasan dalam bentuk ini dapat dilakukan dengan
    cara pengawasan atasan langsung atau pengawasan melekat (built in
    control) atau pengawasan yang dilakukan secara rutin oleh inspektorat
    jenderal pada setiap kementerian dan inspektorat wilayah untuk setiap
    daerah yang ada di Indonesia, dengan menempatkannya di bawah
    pengawasan Kementerian Dalam Negeri.
    Pengawasan ekstern adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh unit
    pengawasan yang berada di luar unit organisasi yang diawasi. Dalam
    hal ini di Indonesia adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang
    merupakan lembaga tinggi negara yang terlepas dari pengaruh
    kekuasaan manapun.
  2. Pengawasan Preventif dan Represif
    Pengawasan preventif lebih dimaksudkan sebagai, “pengawasan
    yang dilakukan terhadap suatu kegiatan sebelum kegiatan itu
    dilaksanakan, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan. Di
    sisi lain, pengawasan represif adalah “pengawasan yang dilakukan
    terhadap suatu kegiatan setelah kegiatan itu dilakukan.
  3. Pengawasan Aktif dan Pasif
    Pengawasan dekat (aktif) dilakukan sebagai bentuk “pengawasan
    yang dilaksanakan di tempat kegiatan yang bersangkutan.” Hal ini
    berbeda dengan pengawasan jauh (pasif) yang melakukan pengawasan
    melalui “penelitian dan pengujian terhadap surat-surat pertanggung
    jawaban yang disertai dengan bukti-bukti penerimaan dan
    pengeluaran.”
  4. Pengawasan kebenaran formal
    menurut hak (rechtimatigheid) dan pemeriksaan kebenaran materiil
    mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid). Dalam
    kaitannya dengan penyelenggaraan negara, pengawasan ditujukan untuk
    menghindari terjadinya “korupsi, penyelewengan, dan pemborosan
    anggaran negara yang tertuju pada aparatur atau pegawai negeri.