Tanggung Jawab Pelaksanaan Peran Auditor Internal


Tanggung jawab pelaksanaan Peran Auditor Internal terletak pada manajemen.
Dalam organisasi pemerintahan menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan
bupati/walikota bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan Sistem
Pengendalian Intern di lingkungan masing-masing.
Pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi
Pemerintah dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Menurut (AAIPI,2013) “Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan
pengawasan intern melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lainnya”.Berdasarkan pengertian tersebut Aparat Pengawas Intern
Pemerintah (APIP) terdiri atas:

  1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  2. Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan
    pengawasan intern
  3. Inspektorat Provinsi atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan
    pengawasan inten di tingkat Pemerintah Provinsi, dan
  4. Inspektorat Kabupaten/Kota atau nama lain yang secara fungsional
    melaksanakan pengawasan intern di tingkat Kabupaten/Kota