Menurut Hery (2017 : 28 ), audit internal adalah suatu fungsi penelitian yang
dikembangkan secara bebas dalam organisasi untuk menguji dan mengevaluasi
kegiatan-kegiatan sebagai wujud pelayanan terhadap organisasi ataupun
perusahaan. Peran internal audit atau inspektorat sebagai aparat pengawas internal
pada pemerintah daerah melaksanakan fungsi kegiatan audit, reviu, evaluasi, dan
pemantauan terhadap penyelenggaran tugas dan fungsi organisasi dalam rangka
memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai
dengan tolak ukur yang telah ditetapkan serta memberikan saran-saran
perbaikannya (AAIPI, 2013).
Sedangkan menurut Standar Profesi Audit Internal (SPAI), audit internal
adalah kegiatan assurance dan konsultasi yang independen dan obyektif, yang
dirancang untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan kegiatan operasi
organisasi. Audit internal membantu organisasi untuk mencapai tujuannya,
melalui pendekatan sistematis dan teratur untuk mengevaluasi dan meningkatkan
efektivitas pengendalian resiko, pengendalian dan proses governance.
Berdasarkan pengertian di atas dapat disintesakan bahwa Peran Auditor
Internal adalah suatu proses pengawasan terhadap seluruh organisasi dan kegiatan
sehingga dapat mendeteksi terjadinya sejak dini kemungkinan penyimpangan
serta meminimalisir terjadinya tindakan yang dapat merugikan negara atau
organisasi.