Menurut UU No 13 Tahun 2003 pasal 1 (10) tentang
Ketenagakerjaan,Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang
mencakup aspek pengetahuan, Keteram pilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan
standar yang ditetapkan. Menurut Sedarmayanti (2018 : 226), Kompetensi adalah
karakteristik mendasar yang dimiliki seseorang yang berpengaruh langsung
terhadap atau dapat memprediksikan kinerja yang sangat baik, Sedangkan
menurut Martin (2017 : 92),”Kompetensi adalah karakteristik dasar individu yang
membuatnya dapat memperlihatkan kinerja superior dan efektif”.
Berdasarkan pengertian di atas dapat disintesakan bahwa kompetensi
merupakan suatu keahlian atau kepandaian seseorang dalam melakukan sesuatu
sesuai dengan kemampuannya untuk mencapai kinerja yang diinginkan.