Terdapat perbedaan dalam mengklasifikasikan usaha
kecil diantaranya:35
a. Biro Pusat Statistik
Biro pusat statistik mengklasifikasikan usaha
berdasarkan jumlah tenaga yang digunakan, yaitu:
1) Usaha mikro atau industri rumah tangga dengan
pekerja kurang dari 5 orang.
2) Usaha atau industri kecil dengan jumlah tenaga
kerja 5-19 orang.
3) Usaha atau industri menengah dengan pekerja 20-
99 orang.
4) Usaha atau industri besar dengan pekerja 100
orang atau lebih.
b. UU No. 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil
Berdasarkan undang-undang No. 9 tahun 1995
tentang usaha kecil menyebutkan bahwa usaha ini merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang memiliki
omset atau hasil penjualan tahunan maksimal Rp.1
milyar dan memiliki asset atau kekayaan bersih tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha paling
banyak Rp. 200 juta. Usaha kecil bersifat independen
dan tidak terafiliasi dengan usaha menengah-besar serta
dapat berbadan hukum dan boleh tidak.
c. Menteri Negara Koperasi
Menteri koperasi dan PKm, selain mengacu pada
UU No 9 tahun 1995 tentang usaha kecil, juga memiliki
batasan sendiri untuk kategori usaha menengah, yaitu
asset yang dimiliki antara Rp. 200 juta hingga Rp.10
milyar. Begitu juga dengan bank Indonesia, institusi ini
mengacu UU tesebut untuk mendefinisikan usaha kecil,
namun untuk skala usaha mikro dan menengah terdapat
batasan khusus.
