Knights dan Kennedy (2005: 58) mengemukakan psychological contract
breach terjadi apabila salah satu pihak menilai bahwa pihak lain tidak memenuhi
kesepakatan atau perjanjian. Penilaian karyawan terhadap perusahaan yang gagal
salah satu atau lebih perjanjiannya mewakili sebuah aspek kognitif dalam
pelanggaran tersebut dimana terdapat sebuah perhitungan oleh karyawan
mengenai apa didapat terhadap apa yang perusahaan janjikan. Beberapa perjanjian
ini dicatat dalam sebuah kontrak kerja resmi, namun sebagian besar hanya tersirat
dan tidak dibicarakan secara terbuka oleh kedua belah pihak.
Robinson dan Rousseau (1994: 247) mendefinisikan psychological
contract breach sebagai kegagalan perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang
seharusnya diberikan kepada karyawan. Karena kontrak yang dibangun berdasar
asumsi niat baik dan keadilan serta melibatkan kepercayaan antar pihak dengan
janji yang dibuat, maka pelanggaran yang terjadi dapat menimbulkan akibat yang
serius pada pihak yang terlibat didalamnya. Karyawan yang mengetahui adanya
psychological contract breach terjadi di lingkungan perusahaannya, akan
cenderung mengalami penurunan kepuasan kerja, penurunan performa kerja, dan
ingin meninggalkan perusahaan.
Robinson dan Morrison (2000: 526) mendefinisikan psychological
contract breach terjadi ketika karyawan menilai bahwa perusahaan tidak menepati
komitmennya kepada karyawan. Penilaian ini bersifat subjektif yang artinya
dapat berbeda antar karyawan. Contohnya, seorang perekrut secara jelas
menjanjikan karyawan baru bahwa dia akan dipromosikan dalam waktu tiga tahun
dan hal ini tidak terjadi. Dalam contoh kasus lain, perekrut memberikan sebuah
pernyataan ambigu seperti ‘karyawan disini cenderung cepat mendapat promosi ,
seringnya dalam waktu tiga tahun’, lalu karyawan menginterpretasikan hal ini
sebagai sebuah janji. Disaat promosi ini tidak terjadi, maka karyawan menilai
bahwa terjadi psychological contract breach.
