Mekanisme Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance)

a. Komite Audit
Komite yang dibentuk oleh dewan komisaris untuk melakukan tugas
pengawasan pengelolaan perusahaaan. Keberadaan komite audit sangat penting
bagi perusahaan, selain itu komite audit dianggap sebagai penghubung antara
pemegang saham dan dewan komisaris dengan pihak manajemen dalam
menangani masalah pengendalian. Dalam Pedoman GCG Indonesia (KNKG,
2008) dijelaskan bahwa, Komite Audit bertugas membantu dewan komisaris
untuk memastikan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum.
1. struktur pengendalian internal perusahaan dilaksanakan dengan baik
pelaksanaan audit internal maupun eksternal dilaksanakan sesuai dengan
standar audit yang berlaku.
2. tindak lanjut temuan hasil audit dilaksanakan oleh manajemen.
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/ POJK. 04/2015 tentang
pembentukan dan pedoman pelaksanaan kerja komite audit. Adapun persyaratan
menjadi anggota komite audit, tugas komite audit dan wewenang komite audit
adalah sebagai berikut :
a. Syarat menjadi anggota Komite Audit :
1. Wajib memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan, pengalaman
sesuai dengan bidang pekerjaannya, serta mampu berkomunikasi dengan baik.
2. Wajib memahami laporan keuangan, bisnis perusahaan khususnya terkait
dengan layanan jasa atau kegiatan usaha emiten atau perusahaan publik, proses
audit, manajemen resiko dan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal serta peraturan perundang-undangan yang terkait lainnya.
3. Wajib memiliki paling sedikit 1 anggota yang berlatarbelakang pendidikan dan
keahlian dibidang akuntansi dan keuangan.
4. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan anggota dewan komisaris, anggota
direksi, pemegang saham utama emiten atau perusahaan publik.
b. Tugas Komite Audit :
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan emiten
atau perusahaan publik kepada public dan pihak otoritas antara lain laporan
keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan
emiten atau perusahaan publik.
2. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan
keuangan emiten atau perusahaan publik.
3. Melakukan penelaahan terhadap pelaksanaan manajemen resiko yang
dilakukan oleh direksi, jika emiten atau perusahaan publik tidak memiliki
fungsi pemantau resiko dibawah dewan komisaris.
4. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan
keuangan emiten atau perusahaan publik.
c. Wewenang Komite Audit :
1. Mengakses dokumen, data dan informasi emiten atau perusahaan publik
tentang karyawan, dana, aset dan sumber daya perusahaan yang diperlukan.
2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk direksi dan pihak yang
menjalankan fungsi audit internal, manajemen resiko dan akuntan terkait tugas
dan tanggung jawab komite audit.
3. Melibatkan pihak independen di luar angggota komite audit yang diperlukan
untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan)
4. Melalukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
d. Dewan Komisaris
Dewan komisaris memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan
pengawasan dan memberikan nasehat kepada direksi serta memastikan bahwa
perusahaan melaksanakan good corporate governance. Namun dewan komisaris
tidak boleh turut serta dalam mengambil kegiatan operasional.
Menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 tahun 2007,
pada pasal 108 ayat (5) dijelaskan bahwa bagi perusahaan berbentuk perseroan
Terbatas, maka wajib memiliki paling sedikitnya 2 (dua) anggota Dewan
Komisaris. Dewan Komisaris terdiri dari komisaris independen dan komisaris non
independen. Komisaris independen merupakan komisaris yang tidak berasal dari
pihak terafiliasi, sedangkan komisaris non-independen merupakan komisaris yang
terafiliasi. Yang dimaksud dengan terafiliasi adalah pihak yang mempunyai
hubungan bisnis dan kekeluargaan dengan pemegang saham pengendali, anggota
direksi dan dewan komisaris lain, serta dengan perusahaan itu sendiri. Mantan
anggota direksi dan dewan komisaris yang terafiliasi serta karyawan perusahaan,
untuk jangka waktu tertentu termasuk dalam kategori terafiliasi (KNKG, 2006).
Komisaris Independen diatur dalam peraturan 12 BAPEPAM No: KEP- 315/BEJ/06-2000 yang disempurnakan dengan keputusan No:KEP-339/BEJ/07- 2001 yang menyatakan bahwa setiap perusahaan publik wajib memiliki komisaris
independen untuk menciptakan tata kelola perusahaan yang baik.
Dewan komisaris independen merupakan pihak yang tidak
diperkenankan memiliki hubungan apapun yang berkaitan dengan pengelolaan
perusahaan. Pembentukan dewan komisaris independen diharapkan akan
melindungi pemegang saham. Setidaknya jumlah komisaris independen dalam
perusahaan adalah 30% dari seluruh anggota komisaris. Komisaris independen
diukur dari presentase jumlah anggota komisaris dari luar perusahaan dari seluruh
jumlah dewan komisaris (Ujiyantho dan Pramuka, 2007:10) dalam Rimardhani,
dkk (2016).