Mutu pelayanan kesehatan, adalah yang menunjukan pada tingkat kesempurnaan
pelayanan kesehatan. Disatu pihak dapat menimbulkan kepuasaan pada setiap pasien,
sesuai dengan tingkat kepuasaan rata – rata penduduk, serta di pihak lain dapat dilihat
dari tata cara penyelenggaraanya. Tingkat kesempurnaan tersebut sesuai dengan kode
etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan (Azwar, 1994).
Menurut Kemenkes RI, mutu pelayanan kesehatan meliputi kinerja.Dalam
pengertian tersebut menunjukan adanya tingkat kesempurnaan yang ditampilkan pada
pelayanan kesehatan, bukan hanya yang dapat menimbulkan kepuasan dari rata – rata
penduduk, tetapi juga sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang telah ditetapkan
(Koentjoro, 2004).
Peningkatan mutu pelayanan, adalah memberikan derajat pelayanan secara
efektif dan efisien . Derajat pelayanan yang diberikan harus sesuai dengan standar
profesi dan standar pelayanan yang dilaksanakan secara menyeluruh sesuai dengan
kebutuhan pasien. Hal ini juga didukung oleh pemanfaatan teknologi tepat guna dan
hasil penelitin yang bertujuan untuk pengembangan pelayanan kesehatan atau
keperawatan sehingga tercapai derajat kesehatan yang optimal (Nursalam, 2011).
