Hak Pasien

Hak pasien ( UU RI No. 38 Tahun 2014), adalah :
a. Menerima informasi tentang pelayanan asuhan atau tindakan keperawatan
yang akan dilakukan.
b. Menerima saran dari perawat .
c. Menerima pelayanan asuhan keperawatan yang bermutu.
d. Menerima dan menolak tindakan yang diberikan.
e. Dijamin kerahasiaannya, kecuali diminta oleh pengadilan dalam rangka
penegakan hukum