Komunikasi pemasaran merupakan bidang ilmu komunikasi yang erat kaitannya
dengan penjualan produk atau jasa. Shimp (2003) menyatakan bahwa komunikasi
dapat diuraikan ke dalam dua unsur yaitu komunikasi dan pemasaran. Komunikasi
adalah proses dimana pemikiran dan pemahaman disampaikan antar individu atau
antar organisasi dengan individu. Sedangkan pemasaran adalah sekumpulan kegiatan
dimana perusahaan dan organisasi lainnya mentransfer nilai-nilai (pertukaran) antara
mereka dan pelanggannya. Kegiatan pemasaran banyak melibatkan kegiatan
komunikasi, sehingga apabila digabungkan komunikasi pemasaran mempresentasikan
semua unsur dalam bauran pemasaran merek, yang memfasilitasi terjadinya
pertukaran dengan menciptakan sebuah arti yang disebarluaskan ke konsumen dan
kliennya.
Mengacu pada Soemanagara (2008), Kegiatan komunikasi dalam pemasaran
ditujukan untuk terjadinya tiga tahapan perubahan, yaitu: perubahan pengetahuan,
perubahan sikap, dan perubahan tindakan yang dikehendaki. Dalam hal ini peran
media sangat penting karena menentukan berhasil atau tidaknya pesan yang ingin
disampaikan kepada target audiens. Shimp (2003) menyatakan bahwa semua
perusahaan modern baik perusahaan bisnis maupun perusahaan nirlaba menggunakan
promosi untuk dapat memasarkan produk atau jasa yang mereka tawarkan agar
mencapai tujuan finansial dan non finansial. Tujuan finansial merupakan tujuan yang
tercapai apabila konsumen melakukan pembelian terhadap produk atau jasa sebuah
perusahaan. Sedangkan tujuan non finansial tidak terkait dengan pembelian oleh
konsumen, namun tetap memiliki dampak terhadap perusahaan atau barang dan jasa
yang ditawarkan. Salah satu contoh tujuan non finansial yang sangat berdampak pada
perusahaan atau produk dan jasa yang ditawarkan adalah ketika terjadinya
komunikasi pemasaran dari mulut ke mulut (word of mouth) dalam sebuah
lingkungan. Komunikasi pemasaran dari mulut kemulut sangat terkait dengan
Kegiatan komunikasi dalam pemasaran yang ditujukan untuk terjadinya perubahan
pengetahuan, perubahan sikap, dan perubahan tindakan terhadap sebuah produk atau
jasa.
