Usaha Kecil dan menengah (UKM)

Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil,
dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan serta
kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang – undang. Kriteria
perusahaan di Indonesia dengan jumlah tenaga kerja 1 – 4 orang sebagai
usaha rumah tangga, perusahaan dengan tenaga kerja 5 – 19 sebagai usaha
kecil, perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 20 – 99 sebagai industri
menengah, dan perusahaan dengan tenaga kerja lebih dari 100 orang
sebagai usaha besar (Suhardjono: 33) dalam Lestari (2010).
Ciri-ciri usaha kecil menengah: Martin (2000:54) dalam Lestari
(2010)
a. Pendidikan formal yang rendah
b. Modal usaha kecil
c. Miskin
d. Upah rendah
e. Kegiatan dalam skala kecil.
Fungsi dan peran Usaha Kecil dan Menengah sangat besar dalam
kegiatan ekonomi masyarakat. Fungsi dan peran itu meliputi:
a. Penyediaan barang dan jasa
b. Penyerapan tenaga kerja
c. Pemerataan pendapatan
d. Sebagai nilai tambah bagi produk daerah
e. Peningkatan taraf hidup masyarakat
Adapun Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008
Tentang Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah dinyatakan sebagai berikut
(Raja, 2010: 2):
a. Kriteria Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
– Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
– Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah).
b. Kriteria Usaha Kecil adalah sebagai berikut:
– Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
– Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00
(dua milyar lima ratus juta rupiah).
c. Kriteria Usaha Menengah adalah sebagai berikut:
– Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
– Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua
milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp
50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).
Usaha kecil memiliki jumlah tenaga kerja antara 5 sampai dengan
19, hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 dan tidak lebih
dari Rp 2.500.000.000,00 serta nilai kekayaan bersih (aset) lebih dari Rp
50.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00. Sedangkan usaha
menengah memiliki jumlah tenaga kerja antara 20 sampai dengan 99, hasil
penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000,00 dan tidak lebih dari Rp
50.000.000.000,00 serta nilai kekayaan bersih (aset) lebih dari Rp
500.000.000,00 sampai dengan Rp.10.000.000.000,00 (Tambunan,
2009:11)