Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual merupakan penyerangan yang sifatnya seksual yang
dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain dengan memaksakan hasrat
seksualnya, diikuti dengan ancaman atau paksaan. World Health Organization
(WHO) mendefinisikan kekerasan seksual sebagai demonstrasi seksual yang
dipaksakan dan juga pemaksaan (penyerangan), komentar yang tidak diinginkan
terkait dengan seks, kontak seksual yang dibatasi, atau bahaya tentang bagaimana
seseorang berhubungan dengan korban dalam keadaan apapun, dan tidak
membatasi pada pekerjaan dan rumah (WHO, 2016)
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas
Perempuan) mendokumentasikan selama 12 tahun (2001-2012), setiap harinya
terdapat kurang lebih 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Menurut
Komnas Perempuan, berdasarkan pengaduan yang diajukan selama 15 tahun (1998-
2013), setidaknya teridentifikasi 15 macam kekerasan seksual, yaitu (Komnas
Perempuan, 2021):
1. Perkosaan
Penyerangan berupa persetubuhan paksa dengan cara memaksa alat kelamin
laki-laki, benda lain, jari tangan, ataupun hal lain ke dalam alat kelamin,
mulut, ataupun anus perempuan.
2. Intimidasi Seksual
Perilaku agresif yang membuat ketakutan atau psikologisnya tertekan pada
korban yang dilakukan secara langsung baik melalui messangger, email,
SMS, ataupun sarana media lainnya.
3. Pelecehan Seksual
Tindakan seksual yang menargetkan alat kelamin korban atau tindakan
seksual melalui kontak fisik atau non fisik. Pelecehan fisik melibatkan
menyentuh bagian tubuh yang tidak diinginkan sampai korban merasa
dipermalukan. Untuk pelecehan seksual non fisik, seperti bersiul, bernuansa
seksual, dan menampilkan konten pornografi.
4. Eksploitasi Seksual
Penganiayaan kekerasan yang tidak konsisten, keyakinan untuk kepuasan
atau keuntungan seksual, politik, sosial, dll.
5. Perdagangan Perempuan untuk Tujuan Seksual
Perbuatan mengangkut, memuat, mengirim, menerima atau memindahkan
seseorang yang mengancam kerugian korban dengan kekerasan, penculikan,
pemenjaraan, pemalsuan, penipuan, dll. Tujuan dari perdagangan ini adalah
prostitusi dan eksploitasi seksual.
6. Prostitusi Paksa
Perempuan yang menjadi pekerja seks ketika mereka ditipu, diancam atau
melakukan kekerasan. Dalam hal ini, mungkin terjadi selama perekrutan
atau membuat perempuan tidak berdaya untuk melarikan diri dari prostitusi.
7. Perbudakan Seksual
Seorang pelaku percaya bahwa dia memiliki tubuh korban. Oleh karena itu
memiliki hak untuk lakukan tindakan apapun padanya, termasuk aktivitas
seksual non-konsensual, termasuk pemerkosaan dan tindakan kekerasan
lainnya.
8. Pemaksaan Perkawinan, Termasuk Cerai Gantung
Pernikahan yang bertentangan dengan keinginan wanita. Ini termasuk kawin
paksa dan korban pemerkosaan yang dipaksa menikah dengan pemerkosa.
Selain itu, perceraian yang tertunda memaksa wanita untuk tetap dalam
pernikahan meskipun mereka menginginkannya.
9. Pemaksaan Kehamilan
Pemaksaan terhadap perempuan agar melajutkan kehamilan yang tidak
diinginkan, seringkali dengan ancaman kekerasan. Contoh kehamilan paksa
terjadi pada perempuan korban perkosaan dan suami yang melarang istrinya
menggunakan alat kontrasepsi.
10. Pemaksaan Aborsi
Pemaksaan pengguguran kandungan dengan tekanan dan ancaman pihak
lain.
11. Pemaksaan Kontrasepsi dan Sterilisasi
Memasang paksa alat kontrasepsi dan/atau melakukan prosedur sterilisasi
tanpa persetujuan penuh dari wanita tersebut. Contoh tidak memiliki
persetujuan penuh adalah kurangnya informasi dan di bawah umur.
12. Penyiksaan Seksual
Perbuatan dengan sengaja menyerang organ dan/atau seksualitas wanita
sehingga menimbulkan penderitaan dan penderitaan bagi korban.
13. Penghukuman Tidak Manusiawi dan Bernuansa Seksual
Bagaimana menghukum perempuan yang menimbulkan kesakitan dan
ketakutan. Pencambukan, belenggu, dan pembunuhan demi kehormatan,
misalnya, semuanya merendahkan harkat dan martabat para korban yang
dituduh melanggar kode etik.
14. Praktik Tradisi Bernuansa Seksual yang Membahayakan atau
Mendiskriminasi Perempuan
Dilakukan atas nama agama dan/atau budaya sehingga menimbulkan rasa
malu, kerugian dan dampak psikologis bagi korban, seperti sunat
perempuan atau sunat perempuan.
15. Kontrol Seksual, Termasuk Lewat Peraturan Diskriminatif Beralasan
Moralitas dan Agama
Masyarakat melihat perempuan sebagai simbol moralitas, yang mengarah
pada diskriminasi terhadap perempuan, yang merupakan praktik kekerasan
seksual, seperti pemaksaan pakaian tertentu, dilarang ada di suatu tempat
dan pada waktu tertentu, serta dilarang bersosialisasi dengan teman sebaya.
Dalam penelitian ini, kekerasan seksual adalah yang menjadi topik
penelitian. Dimana khususnya kekerasan seksual yang terjadi di berbagai perguruan
tinggi dan menjadi perhatian media.