Teori Gender

Gender merupakan sebuah sifat yang telah ada dan melekat pada kaum
laki-laki serta kaum perempuan yang telah dikonstruksi secara sosial maupun
kultural (Fakih, 2008: 8). Dengan istilah lain gender merupakan konstruksi sosial
yang dapat memberikan stereotype (penanda) kepada kaum laki-laki dan kaum
perempuan. Hal yang sama dikatakan pula oleh Narwoko dan Suyanto (2007:
287-289), gender berarti kelompok atribut dan sebuah perilaku yang dibentuk
secara kultural pada laki-laki dan perempuan. Konstruksi sosial dan kultural yang
menghasilkan gender menjadi satu pembeda antara kaum laki-laki dan
perempuan secara sosial. Di dalam masyarakat, peran gender harus sesuai
dengan budaya dan masyarakat yang mempunyai nilai yang telah dibentuk
dengan sedemikian rupa sehingga terwujud sebuah peran yang dapat dimainkan
oleh kaum laki-laki dan terdapat sebuah peranan yang diberikan kepada
perempuan. Peranan publik yang mampu menghasilkan materi (uang),
kedudukan yang berpengaruh dan kekuasaan yang diberikan kepada kaum laki-
laki. Akibat dari pembagian kerja tersebut terjadilaah ketimpangan peran yang
terjadi antara kaum laki-laki dan kaum perempuan. Laki-laki menjadi semakin
berkuasa dan menghasilkan pundi-pundi uang, sedangkan perempuan tidak
menghasilkan uang dan dianggap tidak berpengaruh. Dengan demikian, lahirlah
ketimpangan gender dan ketidakadilan gender.
Gender dan marginalisasi kaum perempuan sangat erat hubungannya
dengan ketimpangan gender. Proses marginalisasi mulai terbentuk dengan
adanya keyakinan masyarakat terhadap kurangnya kemampuan kaum perempuan
dalam bidang publik dan sosial sehingga tidak adanya kepercayaan terhadap
sebuah kekuasaan terhadap suatu hal yang bersifat kepemimpinan. Marginalisasi
adalah suatu proses dari bentuk pengabaian hak-hak yang seharusnya diterima
oleh kaum perempuan sebagai pihak yang yang dirugikan dan menjadi
termarginalkan (Murniati, 2004: 20). Hal ini didukung oleh Fakih yang
mengatakan bentuk ketidak adilan gender berupa sebuah proses marginalisasi
perempuan merupakan suatu proses pemiskinan hak, terhadap satu jenis kelamin
tertentu. Dalam hal ini merujuk kepada kaum perempuan yang menjadi peranan
utamanya dan diperkuat lagi oleh adat istiadat dan tafsir keagamaan.
Marginalisasi kaum perempuan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja seperti
dalam pekerjaan, di dalam rumah tangga, di masyarakat atau kultur dan negara
(Fakih, 2008: 13-14).
Pandangan dari gender juga dapat menimbulkan suatu subordinasi
terhadap kaum perempuan, anggapan bahwa pola piker perempuan adalah
irrasional atau emosional sehingga dapat berimbas pada stigma ketidakmampuan
untuk tampil dan memimpin, berakibat munculnya suatu sikap bahwa perempuan
berada disisi yang tidak penting dan tidak strategis (second person) (Fakih, 2008:
15). Kedudukan sebagai “Liyan” atau orang lain, mempengaruhi segala bentuk
eksistensi sosial dan kultural perempuan (Cavallaro, 2004: 202). Sedangkan
stereotype menurut Fakih (2008: 16), merupakan pemberian citra baku atau
pelabelan atau penandaan terhadap seseorang atau suatu kelompok tertentu yang
sering kali menimbulkan ketidakadilan. Pelabelan ini sering diberikan kepada
perempuan yang dianggap memiliki sifat rajin sehingga, perempuan dibebankan
dengan tanggung jawab dalam pekerjaan domestik rumah tangga (Fakih, 2008:
21).
Ketidakadilan gender dapat berupa wujud kekerasan. Kekerasan
merupakan bentuk serangan fisik atau mental yang dilakukan salah satu jenis
kelamin atau kelompok terhadap fisik maupun integritas mental dan psikologis
seseorang. Kekerasan yang sering terjadi kepada jenis kelamin tertentu yaitu
perempuan, kekerasan ini terjadi karna disebabkan oleh ketidaksetaraan
kekuatan. Banyak contoh kekerasan gender yang terjadi diantaranya bentuk
pemerkosaan terhadap perempuan, tindakan pemukulan dalam rumah tangga,
kekerasan dalam bentuk pelecehehan bahkan pelacuran dimana wanita dijadikan
sebagai mekanisme ekonomi yang merugikan kaum perempuan, dan kekerasan
non fisik dalam bentuk pornografi dimana perempuan dijadikan obyek untuk
kekerasan seksual terhadap perempuan (Fakih, 2008: 18). Tindakan kekerasan
apapun bentuknya akan mengakibatkan hak-hak dasar sesorang teraniaya, bentuk
kekerasan dalam rumah tangga seperti pemukulan, mengigit, menampar dan
pencederaan fisik lainnya, penganiayaan non fisik yang bertujuan merendahkan
citra dan kepercayaan diri seorang, melalui kata-kata atau perbuatan yang tidak
disukai oleh korban, tindakan kekerasan psikologis yang merupakan tindakan
terselubung yang mengakibatkan hak dasar manusia diabaikan, sebab seorang
manusia dilahirkan merdeka dan memiliki hak-hak yang sama sehingga mereka
juga berhak untuk memperoleh perlakuan yang baik (Zuhriah, 2012: 1).
Diskriminasi kepada kaum perempuan sudah terjadi seajak zaman dahulu
dan sekitar ratusan tahun yang lalu. Hal tersebut dibuktikan ketika pada masa
dahulu sekitar abad ke-18, kaum laki-laki saja yang berhak mendapatkan
pendidikan yang tinggi. ketika masa tersebut, bukan negara-negara berkembang
saja yang terjadi tetapi, di negara maju pun seperti halnya negara Barat dan
negara Jepang juga turut merasakan hal yang serupa. Pada hakikatnya
diskriminasi merupakan perbebedaan sebuah perlakuan yang dituju kepada
sekumpulan masyarakat tertentu saja. Diskriminasi merupakan sebuah perliku
ketidak adilan yang tujuannya agar membedakan terhadap suatu perorangan, atau
kelompok, berdasarkan sesuatu, yang bersifat kategorikal, atau karna atribut-
atribut khas, seperti berdasarkan ras, golongongan dan kesukubangsaan, agama,
atau keanggotaan kelas-kelas sosial (Futhoni, 2009: 8).
Diskriminasi gender merupakan sebuah tindakan memperlakukan suatu
kelompok atau individu dengan berbeda karena jenis kelaminnya. Istilah
diskriminasi gender merupakan salah satu jenis kelamin yang sudah mempunyai
batasan dibandingkan dengan yang lainnya, yang didasarkan tidak pada
kemampuan dan kebutuhan, tetapi kepada peran stereotip gendernya. Persoalan
ini sudah menjadi sebuah pemberitaan yang sangat sensitif apabila dikait-kaitkan
kepada sebuah masalah tentang agama. Perlu adanya kebijakan dalam
memikirkan isu gender ini, sebenarnya hal ini hanya terkait dengan kesetaraan
yang dialami oleh kaum laki-laki dan kaum perempuan. Hal ini menjadi penting
karena dengan diberikan sebuah akses yang mudah maka kaum perempuan
mendapat tempat yang sama untuk bisa meningkatkan potensi yang dimiliki yang
terdapat pada dirinya. Hal Ini menunjukkan bahwa kaum perempuan dan kaum
laki-laki memiliki ruang lingkup yang sama untuk bisa berpartisipasi.
Isu-isu terkait dengan gender ini, bisa berubah dengan berjalannya waktu
dan budaya yang terus berkembang di lingkungan masyarakat. Perlu adanya
perubahan mindset dan pola pikir yang dilakukan oleh masyarakat sekitar, yang
masih mengganggap kaum perempuan itu sangat lemah tidak berdaya dan hanya
mengurus urusan rumah sedangkan kaum laki-laki berurusan pada ruang publik.
Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa kodrat kaum perempuan itu hanya
memasak, mencuci, membersihkan rumah dan mengurus anak. Padahal kodrat
merupakan sesuatu hal yang diberikan dari Tuhan dan tidak dapat dirubah
misalnya saja mengandung dan melahirkan. Perlu ditekankan lagi bahwa
mencuci, memasak dan mengurus anak adalah bukan kodrat tetapi sebuah
keterampilan yang bisa dilatih. Namun bukan berarti kaum perempuan bisa
melupakan tugasnya sebagai seorang ibu yang harus mengurus dan menghormati
suaminya. Dalam urusan rumah tangga antara suami dan istri bisa saling
membantu dan saling bahu membahu satu sama lain. Budaya dan pola pikir
inilah yang harus diubah, bahwa ketika seorang laki-laki melakukan pekerjaan
rumah akan dianggap menyalahi kodrat sebagai seorang laki-laki.
Konsep gender bukan hanya milik kaum perempuan tetapi juga milik
kaum laki-laki. Feminis juga bukan hanya milik perempuan tetapi laki-laki juga,
adanya pematenan tunggal dari sebuah lingkungan sosial bahwa perempuan itu
feminis dan laki-laki maskulinitas, sehingga muncul sebuah pelabelan yang
terjadi di lingkungan sosial. Hal ini menjadikan harus ada yang dikendarai
perempuan untuk bisa memperlihatkan kualitas dirinya. Misalnya ketika ada
kebijakan bahwa 70% beasiswa akan diberikan kepada kaum perempuan,
kebijakan itu yang diambil untuk menyetarakan persamaan derajat antara kaum
perempuan dan kaum laki-laki dalam bidang akademis, dan bidang apapun.
Dengan begitu tidak akan menyalahkan kodrat yang ada. Perlu adanya
keterbukaan antara agama dan juga konteks sosial, karena dalam kesetaraan
gender ini tidak ada yang dirugikan. Inti dari kesetaraan adalah tidak ada yang
mendominasi dan tidak ada yang didominasi. Keduanya harus saling memberi,
intinya keadilan gender itu sesuai dengan kebutuhan yang dimiliki oleh
keduanya. Jadi ketika seorang istri memutuskan untuk berhenti bekerja atas
kemauannya, hal itu bukan permasalahan gender lagi, tetapi ketika itu ada
paksaan inilah yang kemudian menjadi tidak ada keadilan. Yang terpenting saat
ini perlu adanya pengetahuan yang baik karena pengetahuan merupakan kunci
dari segalanya.