Teori Feminisme

Feminisme berasal dari bahasa Latin, femina atau perempuan. Istilah ini
mulai digunakan pada tahun 1890-an, mengacu pada teori kesetaraan laki-laki
dan perempuan serta pergerakan untuk memperoleh hak-hak perempuan (Aziz,
2007: 78). Sekarang ini banyak yang mendefinisikannya sebagai pembedaan
terhadap hak hak perempuan yang didasarkan pada kesetaraan perempuan dan
laki laki. Feminisme merupakan sebuah faham untuk menyadarkan posisi kaum
perempuan yang rendah dalam masyarakat, dan keinginan untuk memperbaiki
dan mengubah keadaan tersebut (Saptari dan Holzner, 1997: 47). Posisi
perempuan selama ini di masyarakat selalu berada di bawah atau di belakang
laki-laki. Posisi yang sangat tidak menguntungkan bagi perempuan untuk
mengembangkan dirinya. Feminisme menjadi bergerak bagi perubahan posisi
perempuan di masyarakat.
Lahirnya gerakan Feminisme yang telah dipelopori oleh kaum perempuan
telah terbagi menjadi dua bagian dan pada masing-masing bagian ini memiliki
perkembangan yang pesat (Fitalaya, 1997: 115). Gelombang pertama,
perkenalkan istilah feminism, menurut Ritzer, kata feminisme sendiri pertama
kali dikreasikan oleh aktivis sosialis utopis yaitu Charles Fourier pada tahun
1837. Kemudian pergerakan yang berpusat di Eropa ini pindah ke Amerika dan
berkembang pesat sejak adanya publikasi buku yang berjudul the subjection of
women (1869) karya John Stuart Mill, dan perjuangan ini menandai kelahiran
gerakan feminisme pada gelombang pertama. Gerakan ini sangat diperlukan
pada saat itu abad 18 karena banyak terjadi pemasungan dan pengekangan akan
hak-hak perempuan (Ritzer, 2012: 522-523). Sejarah dunia menunjukkan
bahwa secara universal kaum perempuan atau feminisme merasa sangaat
dirugikan pada semua bidang dan menjadi dinomor dua oleh kaum laki- laki
atau maskulin terutama dalam hal masyarakat patriaki, yaitu sebuah sistem
sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan utama dan
mendominasi dalam peran kepemimpinan politik, otoritas moral, hak sosial dan
penguasaan properti.
Di dalam bidang-bidang sosial, pekerjaan, pendidikan dan politik, hak-
hak perempuan biasanya lebih inferior dann terrtinggal ketimbang apa yang
dinikmati oleh kaum laki-laki Situasi ini mulai mengalami sebuah perubahan
ketika datangnya era Liberalisme di Eropa dan telah terjadi Revolusi Perancis
di abad ke-18 di mana perempuan sudah mulai berani menempatkan diri
mereka sepadan dengan kaum laki-laki yang sering di luar rumah. Sedangkan
pada gelombang kedua, setelah berakhirnya perang dunia kedua, yang ditandai
dengan lahirnya sebuah negara-negara baru yang telah terbebas dari penjajahan
Eropa maka lahirlah gerakan feminisme gelombang kedua tahun 1960. Dimana
fenomena ini mencapai puncaknya dengan diikut sertakannya kaum perempuan
dengan hak suara perempuan dalam hak suara sebuah parlemen. Pada tahun ini
merupakan awal dari kaum perempuan mendapatkan hak pilih, kemudian
selanjutnya ikut terjun dalam ranah politik kenegaraan. Dengan keberhasilan
tersebut, perempuan dunia pertama kali melihat bahwa mereka sangat perlu
menyelamatkan perempuan lainnya yang ikut menderita di dunia ketiga, dengan
asumsi tersebut bahwa semua kaum perempuan di dunia ini adalah sama.
Dalam kajian serta penelitian khusus tentang wanita, menurut pendapat
Fredrick Engels sendiri yaitu merupakan sahabat Marx, menurutnya bahwa
perempuan telah sangat banyak mengalami kekerasan yang dilakukan oleh
pihak kapitalis dan para kaum lelaki dengan budaya patriakinya (Ollenburger,
2002: 34) Hal ini terjadi karena para perempuan khususnya kalangan menengah
kebawah harus menanggung beban penderitaan yang banyak dengan bekerja
untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan tidak bisa meninggalkan sektor
domestik yang telah dibebankan oleh perempuan karena budaya patriarki yang
tumbuh subur.
Selain itu kaum perempuan yang bergelut pada urusan domestik saja juga
mengalami sebuah tindak kekerasaan, yang disebabkan oleh suami yang bekerja
dan mencari nafkah cenderung merasa lebih berkuasa dan berkedudukan tinggi
karena bisa mencarinafkah untuk keluarga, sementara sang istri akan
diposisikan menjadi inferior karena menurut kaum laki laki sektor domestik
tidak lebih penting dari sektor publik. Kapitalisme dan juga budaya patriaki
telah bergandengan tangan.
Prestasi besar dari sebuah teori feminis bukan hanya tentang suatu
pemahaman, tetapi juga tentang sebuah tindakan. Feminisme sendiri, dapat
membentuk sebuah kesadaran yang dibangun dari pengalaman kaum
perempuan yang memiliki kebenaran, pengetahuan dan kekuasaan. Feminisme
juga tidak hanya diterima sebagai identitas yang secara tercela dan tidak perlu
diberi ruang (Dzuhayatin, 2000: 235). Hal ini tidak dapat menyurutkan dan
memusnahkan munculnya suatu gerakan feminis itu sendiri. Kesadaran penting
akan ketertindasan muncul di berbagai belahan dunia manapun. Mau diakui
atau tidak, feminisme menjadi fenomena yang telah mendesak kaum patriakal
yang cenderung mendiskriditkan martabat kemanusiaan kaum perempuan.
Teori feminisme itu sendiri selama ini telah digunakan untuk
menyelesaikan sebuah persoalan-persoalan yang berfokus kepada peran dan
posisi kaum perempuan dalam berbagai aspek kehidupannya. Teori ini juga
digunakan sebagai senjata terhadap ketimpangan yang telah terjadi antara
perempuan dan laki-laki. Setelah berabad-abad lamanya diabaikan, disingkirkan
dan kemudian diremehkan oleh patriarkhi, kaum perempuan berusaha masuk
menjadi bahan objek penyelidikan. Teori-teori tradisional sering dimodifikasi
oleh kaum feminis untuk menerangkan tentang penindasan perempuan. Dengan
memusatkan dan mengarah kepada persamaan kaum perempuan ke dalam
kerangka teoritik masa lalu, dan kesamaan-kesamaan perempuan dan laki-
laki.(Gross, 1986: 194).
Menurut Kamla Bhasin dan Nighat Said Khan (dua orang feminis Asia
Selatan) sangat tidak mudah untuk merumuskan definisi feminisme agar dapat
diterima atau diterapkan pada semua feminis dalam waktu yang tidak terbaatas
dan di semua tempat. Karena feminisme tidak mengambil dasar pemikiran
teoritis dari rumusan teori tunggal maka definisi tersebut berubah-ubah sesuai
dengan perbedaan realitas sosiokultural yang melatarbelakangi lahirnya paham
ini, dan pada perbedaan tingkat kesadaran, persepsi serta tindakan yang
dilakukan oleh para feminis itu sendiri (Bashin dan Khan, 1995: 14) Meskipun
demikian hal tersebut tetap harus didefinisikan.
Sementara pendapat Yunahar (gerakan) feminism dapat didefinisikan
dengan bentuk kesadaran akan ketidakadilan gender yang telah menimpa
perempuan baik dalam lingkungan keluarga maupun lingkungan masyarakat,
serta suatu tindakan sadar perempuan maupun laki-laki untuk mengubah suatu
keadaan dan kondisi tersebut. Sehingga yang menarik disini adalah, dari
berbagai pendefinisian yang ada diatas, bisa kita lihat adanya kelonggaran yang
memungkikan kaum laki-laki sebagai partner simpatik dalam sebuah persoalan
feminis. Sehingga seorang feminis itu tidak selamanya harus tentang kaum
perempuan.
Selain sebuah gerakan, feminisme juga telah menjadi sebuah metode
analisis atau cara pandang untuk menilai suatu keberadaan kaum wanita dalam
lingkungan masyarakat serta pola relasinya. Pada dasarnya tujuan dari
feminism itu sendiri ialah meratakan kedudukan atau deraja kaum perempuan
dan kaum laki-laki. Feminisme telah memperjuangkan hak kemanusiaan kaum
perempuan, memperjuangkan perempuan sebagai manusia yang merdeka dalam
hal apapun secara utuh. Feminisme sendiri berbeda dengan emansipasi, Sofia
dan Sugihastuti (2003: 24) emansipasi lebih menekankan terrhadap partisipasi
perempuan dalam mewujudkan suatu pembagunan tanpa mempersoalkan hak
dan kepentingan pribadi sendiri yang dinilai tidak adil serta tidak seimbang.
Sedangkan feminisme sendiri merpakan cara pandang kaum perempuan untuk
memiliki aktivitas dan inisiatif sendiri dalam memperjuangkan hak-haknya dan
kepentingan tersebut dalam berbagai gerakan apapun. Paham feminism telah
timbul di kalangan kaum wanita untuk menjadi lebih mandiri sebagai subjek,
baik berdasarkan kodrat yang telah dikehendaki ataupun berdasarkan
kemandirian individualisme.
Feminisme di Indonesia sendiri bukan tanpa adanya pro dan kontra. Tidak
sedikit pula dari kalangan yang menganggap gerakan feminisme tidak cocok
untuk diterapakan di Indonesia yang menganut kebudayaan timur yang patriarki
dan fanatisme agama yang sangat kuat. Mereka takut dengan diterapkannya
feminisme akan mendoktrin pemikiran para kaum perempuan Indonesia yang
pada akhirnya akan membuat mereka lupa terhadap tugasnya sebagai seorang
wanita.
Feminisme sendiri bukan pemberontakan kaum perempuan terhadap
kaum laki-laki, serta upaya untuk melawan pranata sosial, seperti institusi
dalam rumah tangga dan perkawinan atau upaya untuk mengingkari sebuah
kodrat sebagai wanita, melainkan upaya untuk mengakhiri keterpasungan diri,
penindasan, penjajahan dan eksploitasi kaum perempuan (Fakih, 2008: 5).
Feminisme sendiri muncul akibat prasangka buruk terhadap jender yang
menomorduakan perempuan. Anggapan tersebut bahwa secara universal kaum
laki-laki berbeda dan derajatnya dan lebih tinggi dari kaum perempuan
mengakibatkan perempuan menjadi dinomorduakan. Perbedaan tersebut tidak
hanya pada kriteria sosial dan budaya saja. Dari asumsi tersebut membuat kaum
feminis memperjuangkan hak-hak kam perempuan dari segala aspek kehidupan
dengan tujuan agar kaum perempuan mendapatkan hak yang sama dan
kedudukan yang sederajat dengan kaum laki-laki.