Pengertian Pendidikan Anak Usia Dini

Pendidikan Anak Usia Dini adalah upaya pembinaan yang ditujukan
kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui
pemberian stimulus pendidikan agar membantu perkembangan dan pertumbuhan
baik jasmani maupun rohani sehingga anak memiliki kesiapan memasuki
pendidikan lebih lanjut (Martinis Yamin & Jamilah, 2012: 1).
Trianto (2011: 25) menjabarkan tujuan PAUD secara khusus, yaitu (1)
membangun landasan bagi berkembangnya potensi anak agar menjadi manusia
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kritis, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri, dan menjadi warga
negara yang demokratis dan bertanggung jawab, (2) Mengembangkan potensi
kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, dan sosial anak pada masa emas
pertumbuhannya dalam lingkungan bermain yang edukatif dan menyenangkan.
Berdasarkan pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa Pendidikan Anak
Usia Dini adalah upaya pembinaan yang ditujukan untuk anak usia 0-6 tahun yang
dilakukan melalui memberikan stimulus untuk mengembangkan potensi anak baik
jasmani maupun rohani berdasarkan tahap perkembangannya.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, Pendidikan Anak Usia
Dini dapat dilaksanakan melalui pendidikan formal, nonformal dan informal.
Pendidikan Anak Usia Dini jalur formal berbentuk Taman Kanak-kanak (TK) dan
Raudatul Athfal (RA) dan bentuk lain yang sederajat. Pendidikan Anak Usia Dini
jalur nonformal berbentuk kelompok bermain (KB), taman penitipan anak (TPA),
sedangkan PAUD pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga
atau pendidikan yang diselenggarakan lingkungan seperti bina keluarga balita dan
posyandu yang terintegrasi PAUD atau yang kita kenal dengan satuan PAUD
sejenis (SPS).