Fungsi modal kerja menurut Munawir (2002: 116-117) adalah:
a. Melindungi perusahaan terhadap krisis modal kerja karena turunnya
nilai dari aktiva lancar.
b. Memungkinkan untuk dapat membayar semua kewajiban-kewajiban
tepat pada waktunya.
c. Memungkinkan untuk memiliki persediaan dalam jumlah yang
cukup untuk melayani para konsumennya.
d. Memungkinkan bagi perusahaan untuk dapat beroperasi dengan
lebih efisien karena tidak ada kesulitan untuk memperoleh barang
ataupun jasa yang dibutuhkan.
