Menurut Kasmir (2016:129), rasio likuiditas berfungsi untuk
menunjukkan atau mengukur kemampuan perusahaan dalam memenuhi
kewajibannya yang sudah jatuh tempo, baik kewajiban kepada pihak luar
perusahaan maupun didalam perusahaan. Artinya jika perusahaan ditagih,
maka perusahaan akan mampu untuk memenuhi utang tersebut terutama
utang yang sudah jatuh tempo.
Terdapat dua hasil penilaian terhadap pengukuran rasio likuiditas, yaitu
jika perusahaan mampu memenuhi kewajibannya, maka dikatakan perusahaan
tersebut dalam keadaan likuid. Sebaliknya, apabila perusahaan tidak mampu
memenuhi kewajiban tersebut, dikatakan perusahaan dalam keadaan illikuid
