Menurut komite nasioal kebijakan governance bahwa terdapat lima unsur
penting dalam good corporate governance, yaitu:
a. Transparansi
Transparansi (transparency) mengandung unsur pengungkapan
(disclosure) dan penyediaan informasi secara tepat waktu, memadai, jelas,
akurat, dan dapat diperbandingkan serta mudah diakses oleh pemangku
kepentingan dan masyarakat.
b. Akuntabilitas
Akuntabilitas (accountability) mengandung unsure kejelasan fungsi
dalam organisasi dan cara mempertanggungjawabkannya.
c. Responsibilitas
Responsibilitas mengandung unsur kepatuhan terhadap perundangundangan dan ketentuan internal bankserta tanggung jawab terhadap
masyarakat dan lingkungan.
d. Independensi
Independensi mengandung unsure kemandirian dari dominasi pihak
lain dan objektifitas dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
e. Kewajaran dan Kesataraan
Kewajaran dan Kesataraan (Fairness) mengandung unsure perlakuan
yang adil dan kesempatan yang sama sesuai dengan proporsinya.
Prinsip-prinsip corporate governance yang dikembangkan oleh OECD
(Effendi, 2009) mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham
Hak-hak pemegang saham adalah pemberian informasi yang benar,
tepat, & tepat waktu mengenai perusahaan yang berperan serta dalam
pengambilan keputusan mengenai perubahan yang mendasar dalam
perusahaan dan memperoleh bagian dari keuntungan perusahaaan.
b. Perlakuan yang sama terhadap pemegang saham
Perlakuan yang sama terhadap pemegang saham terutama pemegang
saham minoritas dan pemegang saham asing dalam hal keterbukaan
informasi.
c. Peranan semua hak yang berkepentingan (stakeholder) dalam corporate
governance.
Peranan pemegang saham harus diakui sebagaimana ditetapkan oleh
hukum dan kerjasama yang aktif antara perusahaan dan pemegang
kepentingan dalam mencapai tujuan perusahaan.
d. Keterbukaan dan transparansi
Pengungkapan yang akurat dan tepat waktu serta transparansi
mengenai semua hal yang berkaitan dengan kinerja perusahaan, kepemilikan
serta para pemegang kepentingan,
e. Akuntabilitas dewan komisaris
Kerangka yang dibangun dalam corporate governance harus
menjamin adanya pedoman strategis perusahaan, pengawasan yang efektif
terhadap manajemen oleh dewan komisaris, dan pertanggungjawaban dewan
komisaris terhadap perusahaan dan pemegang saham.
