Menurut Larcker et.al (2005) dalam Wardhani (2006). Corporate
governance biasanya mengacu pada sekumpulan mekanisme yang
mempengaruhi keputusan yang akan diambil manajer ketika ada pemisahan
antara kepemilikan dan pengendalian. Beberapa pengendalian ini terletak
pada fungsi dari dewan direksi, pemegang saham institusional, dan
pengendalian dari mekanisme pasar. Pengambilan keputusan oleh direksi,
pengawasan oleh komisaris independen, peran kreditur dalam pemberian
kredit dapat mempengaruhi kemungkinan kesulitan keuangan walaupun tidak
mutlak. (Fachrudin, 2008)
Kemudian, kebangkrutan digambarkan sebagai “proses menurun yang
berlarut-larut” (protracted process of decline) dan ‘spiral yang cenderung
menurun’ (downward spiral) (Hambrick and d’Aveni, 1998 dalam Hendriani,
2011). Serangan yang menurunkan kestabilan keuangan sampai kebangkrutan
mungkin member dasar konseptual untuk hubungan antara struktur
governance dan kebangkrutan formal (Fachrudin, 2008)
