Pengertian Pengendalian Internal

Pengertian pengendalian internal menurut Reeve (2009) adalah kebijakan dan prosedur yang melindungi aktiva perusahaan dari kesalahan penggunaan, memastikan bahwa informasi usaha yang disajikan akurat dan menyakinkan bahwa hukum serta peraturan telah diikuti. Menurut Mulyadi (2008), pengendalian meliputi struktur organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang dikoordinasikan terutama untuk menjaga kekayaan organisasi dan mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi. Menurut Agung Rai (2008) sistem pengendalian intern adalah kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi manajemen bahwa organisasi mencapai tujuan dan sasarannya.

Menurut Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008 pengertian Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien,keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sedangkan pengertian Sistem Pengendalian Intern menurut Permendagri  No. 4 Tahun 2008 Pedoman Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Daerah Pasal 1(10), sistem pengendalian intern adalah suatu proses yang dipengaruhi oleh manajeman yang diciptakan untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam penciptaan efektivitas, efisiensi, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan keandalan penyajian keuangan daerah.

Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa sistem pengendalian intern merupakan suatu proses yang didesain untuk memberikan keyakinan yang memadai tentang pencapaian tiga golongan tujuan yang terdiri dari keandalan laporan keuangan, efektif dan efisien. Dengan adanya pengendalian ini semua kegiatan yang dilakukan dapat terkendali dan tidak akan adanya kecurangan dan kesalahan yang akan dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab

  1. Unsur-unsur Pengendalian Internal

Unsur sistem pengendalian intern yang berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan dan tolak ukur pengujian efektivitas penyelenggaraan system pengendalian intern. Pengembangan unsur system pengendalian intern perlu mempertimbangkan aspek biaya manfaat (cost and benefit), sumber daya manusia, kejelasan criteria pengukuran efektivitas dan perkembangan teknologi informasi serta dilakukan secara komperhensif.

Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2008, bahwa unsur system pengendalian intern dalam Peraturan Pemerintah ini mengacu pada unsur Sistem Pengendalian Intern yang telah dipraktikan di lingkungan pemerintah di berbagai Negara, yang meliputi:

 

 

  1. Lingkungan Pengendalian

Tindakan, kebijakan, dan prosedur yang merefleksikan seluruh sikap top manajemen, dewan komisaris, dan pemilik entitas tentang pentingnya pengendalian dalam suatu entitas, yang mencakup:

  • Nilai intregritas dan etika

Memelihara suasana etika organisasi, menjadi teladan untuk tindakan tindakan yang benar. Menghilangkan godaan-godaan untuk melakukan tindakan yang tidak etis dan menegakkan disiplin sebagaimana mestinya.

  • Komitmen terhadap kompetensi

Mengidentifikasi dan menetapkan kegiatan yang dibutuhkan untuk menyelasaikan tugas dan fungsi pada masing-masing posisi dalam instansi pemerintah.

  • Kepemimpinan yang Kondusif

Pimpinan instansi pemerintah memiliki sikap yang selalu mempertimbangkan risiko dalam mengabil keputusan.

  • Memiliki stuktur organisasi

Kerangka kerja bagi manajement dalam perencanaan,pengarahan,dan pengendalian organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan organisasi.

  • Pembagian wewenang dan pembebanan tanggung jawab

Satuan usaha membatasi garis tanggung jawab dan wewang yang ada.

  • Penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat tentang pembinaan SDM

Penetapan praktik-praktik yang layak dalam hal perolehan, orientasi,pelatihan,evaluasi, pembinan, promosi, kompensasi dan tindakan disiplin bagi sumber daya manusia.

  • Perwujudan peran aparat pengawasan intern yang efektif
  • Hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah terkait
    1. Penilaian Risiko

Diawali dengan penetapan maksud dan tujuan instansi Pemerintah yang jelas dan konsisten baik pada tingkat kegiatan. Selanjutnya Instansi Pemerintah mengidentifikasi secara efisien dan efektif risiko yang dapat menghambat pencapian tujuan tersebut, baik yang bersumber dari dalam maupun luar instansi. Penaksiran risiko mencakup:

  • Identifikasi Resiko

Mengindentifikasi secara efisien dan efektif risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan instansi, baik yang bersumber dari dalam maupun luar instansi.

  • Analisis Resiko

Menentukan dampak dari resiko yang telah diidentifikasi terhadap pencapaian tujuan instansi.

  1. Kegiatan Pengendalian

Aktivitas pengendalian adalah kebijakan dan prosedur yang dibangun oleh manajemen ubtuk mencapai tujuan laporan keuangan yang obyektif, yang mencakup:

  • Reviu atas kinerja instansi pemerintah yang bersangkutan Memantau pencapaian kinerja instansi pemerintah tersebut dibandingkan dengan rencana sebagi tolak ukur kinerja.
  • Pembinan SDM
  • Pengendalian atas pengelolaan sistem informasi
  • Pengendalian fisik atas aset

Pimpinan instansi pemerintah menetapkan, mengimplementasikan, dan mengkomunikasikan rencana identifikasi, kebijakan, dan prosedur pengamanan fisik kepada seluruh pegawai.

  • Penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja

Ukuran dan indikator kinerja ditetapkan untuk tingkat instansi pemerintah, kegiatan dan pegawai instansi pemerintah mereviu dan melakukan validasi secara periodik atas ketetapan dan keandalan ukuran dan indikator kinerja.

  • Pemisahan fungsi

pimpinan instansi pemerintah harus menjamin bahwa seluruh aspek utama transaksi atau kejadian tidak dikendalikan oleh 1(satu) orang.

  • Otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting

Pimpinan instansi pemerintah menetapkan dan menkomunikasikan syarat dan ketentuan otorisasi kepada pegawai.

  • Pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian

Pimpinan instansi pemerintah menetapkan dan mengkomunikasikan syarat

dan ketentuan otoisasi kepada pegawai.

  • Pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya

Menetapkan akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatanya, pemerintah wajib memberikan aksen hanya kepada yang berwenang dan mealakukan reviu atas pemabtasan tersebut secara berkala.

  • Akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya

Pimpinan instansi pemerintah wajib menugaskan pegawai yang

bertanggung jawab terhadap penyimpanan sumber daya dan pencatatanya

serta melakukan reviu atas penugasan tersebut secara berkala.

  • Dokumentasi yang baik atas sistem pengendalian intern serta transaksi dan kejadian penting

Instansi pemerintah wajib memiliki, mengelola, memelihara, dan secara berkala memutakhiran dokumentasi yang mencangkup seluruh system mengendalian intern serta tranksaksi dan kejadian penting

  1. Informasi dan komunikasi

Instansi pemerintah harus memiliki informasi yang relevan dan dapat diandalkan baik informasi keuangan maupun non keuangan, yang berhubungan dengan peristiwa-peristiwa eksternal dan internal, yang menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi serta mengelola, mengembangkan dan memperbarui sistem informasi secara terusmenerus.

 

 

 

  1. Pemantauan

Kegiatan pengelolaan rutin supervise, pembandingan rekonsiliasi dan tindakan lain yang terkait dalam pelaksanaan tugas, dimana evaluasi terpisah dapat dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah atau pihak eksternal pemerintah serta menggunakan daftar uji intern.