Fungsi Audit Internal

Menurut Sawyer (2006) fungsi audit internal meliputi :

  1. Pernyataan tanggung jawab.

Adalah Pembahasan mengenai wewenang dari aktivitas audit internal, aktivitas-aktivitas yang akan terpengaruh, lingkup audit, hubungan dengan akuntan publik independen dan standar profesional yang menjadi dasar dari fungsi aktivitas audit internal.

  1. Tanggung jawab khusus

Adalah aktivitas yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan evaluasi atas kecukupan dan efektivitas sistem kontrol internal keuangan maupun operasional, termasuk seluruh aktiva.

 

  1. Organisasi

Adalah aktivitas yang bersifat global. Hubungan pelaporan dinyatakan dalam garis penuh dengan manajemen eksekutif dan dalam garis putus-putus dengan komite audit dari dewan direksi.

  1. Komite Audit

Adalah Direktur audit dari sebuah aktivitas audit internal yang memiliki akses bebas kepada komite audit. Aktivitas komite audit meliputi penelaahan atas rencana-rencana audit internal dan sasaran serta hasil audit yang telah dilaksanakan.

  1. Objektivitas

Objektivitas dipastikan melalui struktur organisasi, pelatihan, dan penugasan personel dengan pertimbangan yang seksama.

  1. Penjadwalan atau ruang lingkup.

Adalah penentuan resiko, cakupan audit sebelumnya, signifikansi dari pengecualian, dan kebutuhan akan komunikasi rutin adalah pertimbangan utama dalam penjadwalan audit. Ruang lingkup audit disesuaikan untuk memberikan penelaahan yang mendalam untuk beberapa aktivitas tertentu dan pandangan umum untuk yang lainnya.

  1. Perencanaan atau pelaksanaan.

Adalah bagian dari brosur ini memuat unsur-unsur umum yang terdapat di dalam audit, dari mulai pengumuman pra-audit hingga rapat akhir.

  1. Penelaahan Audit.

Adalah komunikasi yang memadai antara auditor dengan karyawan bagian operasional adalah penting. Untuk mencapai tujuan ini, hasil audit akan ditelaah pada saat audit ini diselesaikan untuk memastikan bahwa rekomendasi-rekomendasi yang diberikan telah didasarkan pada informasi-informasi yang faktual dan dapat dipahami.

  1. Laporan audit.

Adalah laporan audit, termasuk ringkasan eksekutif, dirancang untuk mengomunikasikan perbaikan-perbaikan yang disarankan dan rencana-rencana manajemen operasional untuk melaksanakan perbaikan tersebut; oleh sebab itu, laporan audit diterbitkan secara bersama-sama oleh auditor dan manajemen dari fungsi yang diaudit.