Perkembangan Bank Syariah di Indonesia

Era Perbankan Syariah sudah dimulai dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang menjadi dasar hukum bagi berdirinya bank bagi hasil. Namun secara faktual bank syariah yang ada di Indonesia untuk pertama kalinya adalah Bank Muamalat (BMI) yaitu pada tahun 1991.BMI adalah bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah secara murni pada semua produk-produknya. Pasca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, berdirilah Bank Syariah Mandiri (BSM) yang merupakan konversi dari Bank Susila Bakti.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan setiap bank hanya dapat menjalankan kegiatan usaha secara konvensional atau bagi hasil. Hal ini dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 6 PP No. 72 Tahun 1992 yang secara tegas dinyatakan :

  1. Bank umum atau bank perkreditan rakyat yang kegiatan usahanya semata-mata berdasarkan prinsip bagi hasil tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil.
  2. Bank umum atau bank perkreditan rakyat yang kegiatan usahanya tidak berdasarkan prinsip bagi hasil, tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip bagi hasil.

Keberadaan bank syariah di Indonesia semakin kokoh dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.Undang-undang ini cakupannya lebih luas, bahwa bak syariah tidak semata-mata memberikan produk-produknya berdasarkan prinsip syariah.Undang-undang ini pula yang mengadopsi sistem perbankan ganda (dual banking system), sehingga suatu bank umum konvensional juga memberikan hak untuk memberikan layanan syariah kepada nasabah.

Dual banking system maksudnya adalah terselenggaranya dua sistem perbankan (konvensional dan syariah secara berdampingan) yang pelaksanaannya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Artinya bahwa bank umum konvensional juga diperkenankan memberikan layanan secara syariah melalui mekanisme Islamic window dengan terlebih membentuk Unit Usaha Syariah (UUS).

Secara kelembagaan bank syariah di Indonesia dimulai dengan didirikannya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991.BMI merupakan bank syariah pertama yang menerapkan Prinsip Syariah dalam operasional kegiatan usahanya secara murni. Adapun trend lembaga keuangan bank yang menerapkan prinsip syariah saat ini paling tidak ada tiga variasi yaitu :

  1. Bank Syariah

BMI dan Bank Syariah Mandiri (BSM) merupakan contohnya.Kedua bank tersebut sejak pertama didirikan memang bermaksud memberikan produk-produk yang berdasarkan Prinsip Syariah.Untuk bank syariah jenis ini hanya membuka satu pintu layanan saja, yaitu layanan berdasarkan Prinsip Syariah. Dengan demikian ia termasuk kategori single banking system.

  1. Islamic Window

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan merupakan dasar hukum bagi dual banking system di Indonesia. Artinya adalah bahwa bank umum konvensional juga diperkenankan memberikan layanan secara syariah melalui mekanisme Islamic window. Untuk melakukan hal itu terlebih dahulu perlu dibentuk Unit Usaha Syariah yaitu unit kerja di kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah dan atau unit syariah.

Adapun secara teknis mengenai hal ini telah diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI).Menurut Pasal 13 ayat (1) PBI No. 8/3/PBI/2006 tentang Perubahan Kegiatan Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip syariah dan Pembukaan Kantor Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional. Bahwa Bank Umum yang telah membuka UUS dapat membuka Kantor Cabang Syariah dengan cara :

  • Membuka Kantor Cabang Syariah yang baru;
  • Mengubah kegiatan usaha Kantor Cabang menjadi Kantor Cabang Syariah;
  • Meningkatkan status kantor di bawah Kantor Cabang menjadi Kantor Cabang Syariah;
  • Mengubah kegiatan usaha Kantor Cabang yang sebelumnya telah membuka unit syariah menjadi Kantor Cabang Syariah;
  • Meningkatkan status Kantor Cabang Pembantu yang sebelumnya telah membuka Unit Syariah menjadi Kantor Cabang Syariah; dan atau
  • Membuka Kantor Cabang Syariah baru yang berasal dari Unit Syariah dari kantor Cabang dan atau Kantor Cabang Pembantu di mana Unit Syariah sebelumnya berada
  1. Office Channeling

Office channeling merupakan cara baru yang dapat ditempuh oleh bank konvensional dalam rangka ikut memberikan layanan syariah. Intinya adalah kantor cabang atau kantor cabang pembantu suatu bank konvensional diperkenankan membuka counter-counter syariah dengan pemisahan sistem akuntansinya. Melalui office channeling akan mempermudah suatu bank dalam rangka ikut memberikan layanan syariah kepada nasabah, tanpa perlu mendirikan kantor cabang atau kantor cabang pembantu baru, melainkan cukup dengan kantor cabang atau kantor cabang pembantu yang sudah ada.

Lembaga pengawas yang ada di Perbankan Syariah Indonesia juga bersifat ganda baik secara internal maupun secara eksternal sehingga hal ini sangat menunjang bagi dilaksanakannya prinsip kehati-hatian bank (the prudential banking principle) dalam memberikan pembiayaan kepada nasabahnya dan turut mendukung suksesnya implementasi prinsip good corporate governance pada bank syariah. Adapun dari sisi internal bank syariah memiliki dua pengawas yaitu dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah (DPS), sedangkan secara eksternal juga memiliki dua pengawas yaitu Bank Indonesia (BI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN)