Stock Repurchase adalah pembelian kembali saham yang sudah beredar di masyarakat oleh perusahaan. Pembelian kembali saham akan menyebabkan kenaikan harga saham, saham yang telah dibeli kembali disebut treasury saham. Skema pembelian kembali saham yaitu emiten membeli kembali saham mereka, maka jumlah saham yang beredar akan lebih sedikit dengan asumsi pembelian kembali saham tidak berdampak negative pada laba dimasa depan, sedangkan laba per lembar saham yang tersisa akan naik dan harga pasar saham naik. Pada umumnya perusahaan melakukan stock repurchase saham, yakni (1) meningkatkan kembali porsi kepemilikan saham di tangan pemilik, (2) menaikan harga saham yang dinilai terlalu rendah, dan (3) memanfaatkan kas yang tidak terpakai untuk investasi (Handoyo, 2009 : 290 – 291). Menurut Ross (2010, 558 : 559) beberapa metode yang dapat menjadi pilihan suatu perusahaan dalam melakukan aksi stock repurchase diantaranya: a. Perusahaan membeli kembali sahamnya seperti investor lainnya. Dalam pembelian pasar terbuka ini, perusahan tidak mengungkapkan dirinya sebagai pembeli. Dengan demikian penjual tidak tahu apakah saham itu dijual kembali keperusahaan atau investor lainnya. b. Perusahaan dapat mengajukan penawaran tender (tender offer). Perusaahaan mengumumkan ke pemegang sahamnya bahwa mereka membeli kembali sejumlah saham tetap dengan harga tertentu. Harga yang di tawarkan perusahaan biasanya harga di atas harga pasar. c. Perusahaan dapat membeli kembali saham dari pemegang saham individu tertentu. Prosedur ini disebut pembelian kembali yang ditargetkan dan tawaran tidak diberikan kepada pemegang saham lainnya. Sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan 14 Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan, maka OJK perlu mengatur kondisi lain selain yang telah ditetapkan dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2013 dimaksud dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.04/2020 terlampir pada lampiran 5. Namun dalam penelitian ini dikarenakan periode penelitian sebelum tahun 2020 tetap mengikuti peraturan OJK 2/POJK.04/2013.
